Jakarta, Jatengnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka peluang tetapkan tersangka baru kasus impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, tidak menutup kemungkinan Mendag pasca Tom Lembong bakal ikut diperiksa dalam perkara ini.
Baca juga : Thom Lembong Jadi Tersangka Kasus Importasi Gula
“Ya jadi sekarang kami fokus pada (Mendag periode) 2015-16. Nanti, tidak menutup kemungkinan seiring waktu kami akan menuju ke sana (calon tersangka baru), ya, sabar,” kata Qohar dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id, Jumat (01/11/2024).
Pasalnya dalam sprindik yang diterbitkan Kejaksaan Agung, perkara ini dimulai sejak periode 2015-2023.
“Jadi kami sejak ditetapkannya Pak Tom Lembong sebagai tersangka, sekarang kami fokus ke sana,” ujarnya.
Saat disinggung soal aliran dana dugaan korupsi yang menjerat Tom Lembong, Qohar ogah menjawabnya. Qohar mengatakan, saat ini pohaknya masih melakukan pendalaman.
“Ya inilah yang sedang kami dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” katanya.
Selama seseorang terbukti melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara maka dapat diancam pidana.
“Di mana pasal 2 kan sudah terurai ya, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara, diancam pidana dan sebagainya,” jelas Qohar.
“Begitu juga pasal 3, setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana dan seterusnya,” tambah Qohar.
Qohar berkeyakinan dalam 2 pasal ini, sesorang tidak harus mendapatkan keuntungan untuk bisa ditetapkan menjadi tersangka korupsi.
Baca juga : Panen Raya Bawang Putih di Pemalang Hasilnya Tak Kalah dengan Produk Impor
“Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karna jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” pungkasnya. (03)