Karanganyar, Jatengnews.id – Camat Ngargoyoso non aktif, Wahyu Agus Pramono, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Pelimpahan ini dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Karanganyar menyatakan berkas perkara lengkap.
Baca juga: Kejari Karanganyar Tanggung Biaya Perawatan Terdakwa Korupsi BUMDes Berjo
Wahyu Agus Pramono dikenakan pasal 12 huruf a, pasal 11, dan pasal 5 huruf b UU No 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 1 hingga 15 tahun penjara. Kejaksaan juga menyerahkan barang bukti, termasuk HP, transfer rekening, dan uang pengembalian sejumlah Rp285 juta.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto menyatakan bahwa tim jaksa penuntut umum telah menyiapkan 10 saksi untuk sidang yang kemungkinan akan digelar pekan depan, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Baca juga: Kejari dan Polres Sragen Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan
“Berkas perkara tersangka penerima gratifikasi sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Pelimpahan berkas perkara, diikuti dengan penyerahan barang bukti,”ujarnya Kamis (31/10/2024).
Selain itu, kasus dugaan korupsi lainnya terkait dana BUMDes Berjo dengan tersangka Agung Sutrisno juga sedang dalam proses administrasi, meski telah dinyatakan lengkap.(Iwan-02)