Beranda Daerah TPS 3R, Solusi Kurangi Sampah Berkelanjutan di Kabupaten Sragen

TPS 3R, Solusi Kurangi Sampah Berkelanjutan di Kabupaten Sragen

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen, terus melakukan berbagai upaya mengurangi pasokan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanggan.

Hasil pemilahan sampah yang dilakukan warga disimpan di gudang yang dikelola oleh KSM, Selasa (1/10/2024). (Foto: Jatengnews.id)

Sragen, JatengNews.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen, terus melakukan berbagai upaya mengurangi pasokan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanggan.

Salah satunya, dengan memfasilitasi berdirinya Tempat Pengelolaan Sampah dengan konsep Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Salah satu TPS 3 R di Kabupaten Sragen berada di Desa Puro Karangmalang.

Kepala bidang Pengolahan Sampah DLH, Edy Sudrajat, Selasa (1/10/2024) menjelaskan, TPS 3R adalah fasilitas lokal yang mengelola sampah dengan prinsip 3R. Reduce, artinya mengurangi sampah. Reuse, artinya menggunakan kembali dan Recycle, artinya mendaur ulang.

Baca juga: Punya Layanan Aduan Digital, DLH Sragen Berkomitmen Cepat Tanggap Atasi Persoalan Lingkungan

Menurut Edy, tujuan TPS 3R adalah untuk, mengurangi volume sampah yang dikirim ke tempat pembuangan TPA, dengan memaksimalkan  potensi sampah yang dapat didaur ulang atau digunakan kembali.

 “TPS 3 R untuk Menjamin kebutuhan lahan untuk penyediaan TPA, mengurangi volume sampah serta memenuhi  konsep pengelolaan sampah,” jelasnya.

Dikatakan Edy, TPS 3R dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).  Sebelum dibawa ke TPA, sampah terlebih dahulu dipilah. Baik sampah organik, maupum annorganik.

“Sampah yang telah dipilah oleh masyarakat dan dijual melalui KSM. Sedangkan sampah organik, juga dikelola menjadi kompos atau pupuk organik,” ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, pemilahan sampah baru sebatas dijual kembali.

“Untuk daur ulang sampah, masih belum optimal. Kita terus mensorong, agar sampah bisa dimanfaatkan, sehingga bernilai ekonomis,” katanya.

Baca juga: Profil DLH Sragen, Wujudkan Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan

Edy menambahkan, TPS 3R ini, merupakan upaya  untuk memastikan penanganan sampah berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

“DLH Kabupaten Sragen menjadikan penanganan sampah sebagai prioritas program pembangunan sehingga penanganannya cukup komprehensif, dari hulu ke hilir. Kami membuat regulasi  tentang pengelolaan dan pengurangan penggunaan plastik,” pungkasnya. (ADV-01)

Exit mobile version