Beranda Daerah Punya Layanan Aduan Digital, DLH Sragen Berkomitmen Cepat Tanggap Atasi Persoalan Lingkungan

Punya Layanan Aduan Digital, DLH Sragen Berkomitmen Cepat Tanggap Atasi Persoalan Lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah memiliki layanan  berbasis digital.

Kepala DLH Sragen Rina Wijaya menjelaskan layanan aduan dan proses perijinan melalui sistem elektronik, Kamis (12/9/2024). (Foto: Iwan)

Sragen, JatengNews.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah memiliki layanan  berbasis digital.

Layanan yang lebih populer dengan sebutan Si Darling  (Sistem Informasi Data Base Ruang Lingkungan Hidup) ini, memberikan akses dan kemudahan kepada masyarakat, baik soal perijinan maupun layanan aduan terhadap persoalan lingkungan.

Kepala DLH Kabupaten Sragen, Rina Wijaya, Kamis (12/9/2024) menjelaskan, dalam pemanfaatannya, aplikasi ini menggunakan sistem pengelolaan secara terpusat.

Menurut Rina, aplikasi Si Darling berbasis Teknologi  Informasi ini akan mempermudah dan mempercepat Sistem Informasi Lingkungan Hidup di DLH Sragen.

Baca juga: Profil DLH Sragen, Wujudkan Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan

Aplikasi Si Darling ini, satu pintu. Dan semua bisa diakses. Mulai dari perijinan dan pengaduan.

“Kami ingin memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Aplikasi Si Darling ini, terus kita sosialisasikan kepada seluruh masyarakat. Terutama kepada perusahaan yang akan mengurus berbagai perijinan,” ujarnya.

Dikatakannya, tidak hanya melayani proses perijinan. Baik Surat Pernyataan Kesangupan Pengelola Lingkungan (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Pihaknya juga menerima laporan dan pengaduan yang berkaitan dengan lingkungan. Cukup dengan mengakses http:/ /sidarlingdlh.sragenkab.go.id.

“Setelah mengakses aplikasi, masuk ke menu utama. Pilih jenis. Langsung klik. Jika pengaduan, isi kolom yang disediakan, mulai nama , waktu dan tempat kejadian yang dilaporkan. Jika laporan benar, akan kita tindaklanjuti,”jelasnya.

Demikian halnya dalam mengurus ijin lingkungan. Pemohon  harus mengisi formulir. Selanjutnya akan dilakukan penelitian lapangan. Jika data yang disampaikan benar, maka, lanjut Rina sapaan akrabnya akan diterbitkan persetujuan lingkungan.

Sistem ini dilakukan untuk mengoptimalkan kinerja pengelolaan pengaduan lingkungan hidup dan memberikan layanan publik yang lebih responsif.

Rina mengungkapkan, sistem ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhan terkait permasalahan lingkungan hidup, limbah maupun kejadian yang yang terjadi di luar kontrol.

“Ini  merupakan bagian dari komitmen dinas dalam memperkuat akses masyarakat terhadap pelayanan lingkungan yang lebih cepat dan transparan,” jelasnya.

Dengan adanya sistem ini, kata dia, pihaknya berharap masyarakat bisa lebih mudah menyampaikan pengaduan tanpa harus datang langsung ke kantor dinas. Pengaduan yang masuk akan segera diterima oleh petugas yang siap menindaklanjuti laporan dengan cepat dan akurat.

“Proses pengelolaan pengaduan pun dapat dilakukan secara lebih efektif melalui media ini dengan sistem yang berbasis digital. Masyarakat juga dapat memantau perkembangan pengaduan yang mereka sampaikan secara real-time,”terangnya.

Staf Pelaksana DLH Kabupaten Sragen Oriza Maulita menambahkan, Si Darling merupakan aplikasi website yang berisi berbagai informasi dan pelayanan dari DLH Kabupaten Sragen. Pihaknya juga membuka layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP). Masyarakat bisa langsung mengurus proses perjinan lingkungan dan laporan pengaduan.

Mulai dari pengajuan ijin dan persetujuan lingkungan dan laporan masyarakat terhadap persoalan lingkungan.

Baca juga: Kurangi Pasokan Sampah di TPA Tanggan, DLH Sragen Bentuk Desa Mandiri Sampah

“Aplikasi ini, memudahkan masyarakat. Cukup membuka aplikasi, semua persoalan akan kita tindaklanjuti,” jelasnya.

Dikatakannya, khusus mengenai pengaduan, sampai saat ini, ada sekitar 13 pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan persoalan lingkungan. Mulai dari galian C, pencemaran sungai dan peternakan.

“Semua kita tindaklanjuti. Tentu saja dengan berkoordinasi dengan instansi terkait,” pungkasnya. (ADV-01)

Exit mobile version