27 C
Semarang
, 6 November 2024
spot_img

Mantan Kades Gedongan Divonis 1,9 Tahun Penjara

Karanganyar, Jatengnews.id – Majelis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, menjatuhkan vonis 1,9 tahun penjara kepada mantan Kades Gedongan Kecamatan Colomadu, Tri Wiyono, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana lelang kas desa.

Keputusan majelis hakim tersebut, dijatuhkan dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Tipikor Semarang, Rabu (30/10/2024).

Baca juga: Kejari Karanganyar Tanggung Biaya Perawatan Terdakwa Korupsi BUMDes Berjo

Putusan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim Tipikor, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto menyampaikan, selain vonis 1,9 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan putusan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp493.967.000, subsider 9 bulan penjara.

“Kami memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim. JPU tidak mengajukan banding. Sedangkan terdakwa, menyatakan  pikir-pikir atas putusan ini,”katanya Kamis (31/10/2024).

Baca juga: Kejari dan Polres Sragen Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Hartanto menegaskan, jika dalam satu pekan tidak ada keputusan dari terdakwa, maka JPU akan melakukan eksekusi sebagaimana putusan majelis hakim.

“Masih ada waktu satu minggu kepada terdakwa, apakah akan mengajukan banding atau tidak. Jika tidak melalukan upaya hukum banding, maka kami aka  melaksanakan ekeskusi,”tegasnya.

Hartanto menambahkan, selama menjalani proses persidangan, terdakwa tidak ditahan dengan pertimbangan  kesehatan.(Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN