Sragen, JatengNews.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Terutama soal perizinan lingkungan.
Saat ini, DLH Kabupaten Sragen, membuka layanam satu pintu di Mall Pelayanan Publik (MPP). Layanan ini dibuka setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Bagi masyarakat yang akan mengurus perizinan, bisa datang langsung ke gerai DLH yang ada di MPP Sragen.
Ketua Tim Perencanaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Sragen, Nur Hastutik, Jumat (13/9/2024) mengatakan, masyarakat yang akan mengurus perijinan dapat dilayani untuk menyerahkan dan mengembalikan berkas secara online maupun offline.
Baca juga: Punya Layanan Aduan Digital, DLH Sragen Berkomitmen Cepat Tanggap Atasi Persoalan Lingkungan
Nur Hastutik menjelaskan, perizinan lingkungan hidup yang dapat dilayani meliputi: Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, Standar Teknis, Kajian Teknis, Rincian Teknis terkait pengelolaan Limbah B3.
Dikatakannya, untuk mendapatkan izin lingkungan, masyarakat atau pemrakarsa harus menyusun dokumen lingkungan hidup seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“Setelah itu, pemrakarsa dapat mengajukan permohonan izin lingkungan secara tertulis kepada Bupati,” jelasnya.
Beberapa persyaratan untuk mengajukan izin lingkungan di DLH, antara lain: Surat Pengantar Permohonan Izin Lingkungan, Formulir UKL-UPL / DPLH, Profil Perusahaan, Akta Notaris, Dokumen pendirian usaha.
“Ijin lingkungan ini, merupakan prasyarat untuk memperoleh izin usaha,”katanya.
Mengenai jangka waktu proses pengajuan izin, tergantung izin yang diajukan. Proses pengajuan ijin, lanjutnya, paling cepat satu minggu.
“Prosesnya diawali dengan pengajuan berkas. Setelah berkas dinyatakan lengkap, dilanjutkan dengan verifikasi faktual di lapangan. Jika telah sesuai antara dokumen yang diajukan dengan kondisi di lapangan, izin dikeluarkan,” jelasnya.
Dikatakannya, proses perizinan yang membutuhkan waktu telatif cukup lama adalah tentang izin SPPL, UKL dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Karena proses perizinan ini, terkoneksi dengan pusat atau Amdal net.
Baca juga: Profil DLH Sragen, Wujudkan Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan
“Setelah penerimaan berkas, dilanjutkan pemeriksaan kelengkapan berkas. Untuk pengurusan izin UKL UPL, dibutuhkan tim tekmis untuk melakukan kajian terhadap dokumen yang diajukan. Jika dokumen belum lengkap, diberikan waktu lima hari untuk melakukan perbaikan,”jelasnya.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, dilanjutkan dengan verifikasi faktual. Hasil verifikasi faktual, lanjutnya, akan dibahas bersama OPD terkait sebelum ijin dikeluarkan.
“Prinsipnya, kita memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Tentu saja, seluruh persyaratan terpenuhi,”pungkasnya. (ADV-01)