32 C
Semarang
, 7 November 2024
spot_img

Pemkab dan DPRD Karanganyar Sepakati Enam Raperda Jadi Perda

Karanganyar, Jatengnews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Karanganyar,  menyepakati 6  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, pada Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD setempat, Selasa (29/10/2024).

Enam Raperda tersebut masing-masing,

1. Raperda tentang pencabutan Perda No 21 Tahun 2009 tentang bangunan.

2. Raperda tentang peeubahan kedua atas Perda Ni 12 Tahun 2013 tentang pengendalian menara telekomunikasi.

Baca juga: Sambut Hari Jadi dan Jelang Pilkada, Pemkab Karanganyar Gelar Pengajian Akbar

3. Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda No 16 Tahun 2026 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Karanganyar.

4.Raperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2029.

5. Raperda tentang penyertaan modal pada Perssroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

6.Raperda tentang penyertaan modal berupa barang pada Perusahaan Perseroan Daerah BPR BKK Tasikmadu.

Penjabat (Pj) Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi menyampaikan, keenam Raperda ini telah melalui rancangan, sosialisasi, harmonisasi, pembahasan dan fasilitasi.

“Keenam Raperda ini, akan kami lakukan penetapan, pengundangan dan sosialisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”jelasnya.

Menurut Timotius, ada tiga Raperda yang cukup signifikan. Yakni, pencabutan Perda No 21 tahun 2009 dan Penetapan Perda penyertaan modal dan dana cadangan Pemilu tahun 2029.

“Penghapusan Perda 21 Tahun 2029 tentang bangunan, karena kita telah mengikuti regulasi pusat. Sedangkan dana cadangan untuk Pemilu tahun 2029, kita tetapkan menjadi Perda, agar kita tidak terlalu berat menghadapi Pemilu atau Pilkada tahun 2029 mendatang. Sedangkan Perda penyertaan modal, sesuai dengan mekanisme yang harus ditempuh untuk penetapan modal di BUMD,”ujarnya.

Baca juga: Pemkab Karanganyar Bangun Jalan Alternatif  Menuju Lokasi Paralympic Training Center

Dengan perubahan ini, menurut Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, batas maksimal penyertaan  modal  yang sebelumnya hanya Rp 41 miliar, kini dapat mencapai hingga Rp 91 miliar.

Selain penambahan modal untuk Bank Jateng, juga disepakati m perubahan modal penyertaan ke BKK Tasikmadu, yang kini berbentuk tanah dan bangunan.

“Penetapan  jumlah maksimal ini tetap bergantung pada kebijakan Pemkab Karanganyar dalam penganggaran,”terangnya.(iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN