Sragen,Jatengnews.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupatem Sragen, memberikan kemudahan kepada objek wajib retribusi sampah. Dengam inovasi Sistem Pembayaran Retribusi Sampah (SIBARES) masyarakat tidak perlu antri untuk membayar retribusi.
“Cukup mengakses SIBARES, masyarakat sudah dapat melakukan pembayaran retribusi sampah secara digital,” ujar Kepala bidang (Kabid) Pengolalaan Persampahan DLH Kabupaten Sragen, Edy Sudrajad, Kamis (3/10/2024).
Edy sapaan akrabnya menjelaskan, aplikasi SIBARES ini mengacu kepada Perda No 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum.
Baca juga: DLH Sragen Siapkan Kebun Bibit Penganti Tanaman di Hutan Kota
Menurut Edy, fungsi aplikasi SIBARES ini untuk mengetahui objek wajib retribusi yang terdaftar di DLH Sragen.
Apilkasi ini juga untuk mempermudah objek wajib retribusi membayar retribusi sampah, untuk mengetahui apakah telah membayar retribusi atau belum, serta tertib administrasi retribusi untuk mewujudkan transparansi dan pelaporan akuntabel.
“Dengan pembayaran digital itu memudahkan masyarakat dalam pembayaran retribusi sampah juga untuk memonitoring kepatuhan pembayaran retribusi,”jelasnya.
Edy mengakui meskipun penerapan awal dari sistem pembayaran masih banyak kendala, pihaknya optimis jika layanan tersebut akan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran secara rutin.
“Ini merupakan langkah awal yang rumit, tetapi kedepannya akan lebih mudah digunakan dalam optimalisasi pendapatan, transparansi, serta akuntabilitas,”ujarnya.
Sementara itu, Lurah Sragen Wetan, Prima Adi Surya, mengaku masyarakat cukup terbantu dengan aplikasi SIBARES ini.
Baca juga: Desa Banyu Urip, Kampung Proklim di Sragen yang Berprestasi
Selain mempermudah transaksi pembayaran retribusi, masyarakat juga mengetahui berbagai program DLH Kabupaten Sragen.
“Cukup membuka aplikasi Sibares, masukkan nama wajib retribusi dan pilih sistem pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, tunai dan transfer,” ungkapnya.
Dengan SIBARES ini, masyarakat juga mengetahui, apakah masih memiliki tunggakan pembayaran retribusi sampah atau tidak. (ADV-01)