Beranda Daerah Bawaslu Proses Hukum Terlapor Kasus Perusakan Baliho Paslon Rober-Ade

Bawaslu Proses Hukum Terlapor Kasus Perusakan Baliho Paslon Rober-Ade

Bawaslu Karanganyar saat meminta klarifikasi terlapor dugaan perusakan baliho. (Foto:bawaslu)

Karanganyar, Jatengnews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar memproses seorang pria berinisial S (36) yang diduga melakukan perusakan terhadap baliho pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Rober Christanto dan Adhe Eliana.

Penanganan kasus ini dimulai setelah Bawaslu menerima laporan dari warga pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca juga: Bawaslu Grebek Pertemuan Paguyuban Kades se Jateng di Semarang, Acara Langsung Bubar

Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti, mengungkapkan bahwa setelah melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak, pihaknya menemukan bukti kuat tentang perusakan tersebut.

“Setelah klarifikasi, terlapor S terbukti melakukan perusakan baliho. Kami telah melimpahkan kasus ini ke Polres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut,”jelas Nuning Selasa (29/10/2024).

Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Agung Setiyotomo, warga setempat. Dalam laporannya, Agung menyebutkan bahwa terlapor S melakukan perusakan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan Rober-Ade di Dusun Gunung Watu, Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 23.52 WIB.

“Salah satu warga mengetahui aksi terlapor dan segera menghentikannya. Warga lain kemudian memanggil untuk membantu, dan pelaku dibawa ke Posko Rober-Ade agar tidak dihakimi oleh massa,’’tambah Nuning.

Setelah menerima laporan, Bawaslu segera melakukan klarifikasi dengan pelapor, terlapor, dan saksi-saksi.

“Dalam proses klarifikasi, terlapor mengakui bahwa ia telah dengan sengaja melepas baliho tersebut. Alasan yang diberikan adalah ia ingin menggunakan baliho itu untuk menutup jendela dan atap rumahnya yang bocor,” jelas Nuning.

Berdasarkan hasil rapat pleno, Bawaslu menyepakati untuk meneruskan hasil klarifikasi ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Baca juga: Tidak Netral, Dua Perangkat Desa Diproses Bawaslu

 “Setelah pembahasan, kami sepakat bahwa kasus ini dilimpahkan ke Polres Karanganyar untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” tambahnya.

Nuning menegaskan, tindakan S melanggar ketentuan Pasal 187 ayat (3) Jo. Pasal 69 huruf g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mengancam pelanggar dengan hukuman penjara antara satu hingga enam bulan.

“Kami berharap penegakan hukum ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Nuning.(Iwan-02)

Exit mobile version