Semarang, Jatengnews.id – Tim Hukum pasangan calon (Paslon) 02 dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah melaporkan Paslon 01 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng pada Senin (28/10/2024).
Ini merupakan respons setelah sebelumnya Tim Hukum 01 melaporkan dugaan pelanggaran netralitas oleh kepala desa dan lurah yang terlibat dalam deklarasi Paslon 02.
Baca juga: Paslon 01 Pilbup Purworejo Dilaporkan Ke Bawaslu Usai Kampanye di Tempat Ibadah
Sekretaris Tim Hukum Paslon 02, Muhammad Harir menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran politik uang dan penyalahgunaan fasilitas pemerintah.
“Hari ini kami melaporkan secara resmi kepada Bawaslu Jateng mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah setempat di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo,” jelas Harir Senin (28/10/2024).
Dugaan pelanggaran terjadi pada 25 Oktober 2024, ketika sebuah acara yang difasilitasi oleh pemerintah kecamatan dan desa berlangsung, dihadiri oleh Etik Suryani, calon bupati Kabupaten Sukoharjo.
Dalam acara tersebut, Etik diduga meminta dukungan untuk Paslon Gubernur Andika – Hendi.
“Peserta yang hadir diberikan uang saku Rp 100 ribu, yang kami anggap sebagai praktik politik uang,” tambahnya.
Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 665 warga dari empat desa di Kecamatan Grogol.
Laporan ini menyebut enam terlapor, Camat Grogol, empat kepala desa, dan Etik Suryani sebagai calon bupati.
Mengenai tanggapan terhadap laporan Tim Hukum 01, Harir menyatakan bahwa mereka belum bisa memberikan komentar karena laporan tersebut masih dalam kajian.
Baca juga: Paslon Pilbup Jepara Mas Wiwit-Gus Hajar Tawarkan Kartu Mahasiswa Kartini Khusus untuk Perempuan
Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin, sebelumnya menyebutkan adanya 14 kasus dugaan pelanggaran kampanye, yang termasuk potensi pelanggaran netralitas ASN. Tim Bawaslu kini memetakan potensi pelanggaran yang muncul selama masa kampanye.
Budi Aventri Sianturi, Tim Analis Bawaslu Jateng, mengonfirmasi bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran politik uang dan penggunaan fasilitas pemerintah telah diterima.
Bawaslu akan melakukan kajian awal dalam waktu dua hari sebelum memberikan tanggapan kepada pelapor.(kamal-02)