Surakarta, Jatengnews.id – Polresta Surakarta mengamankan seorang remaja berinisial DPW (18), warga Wonosari Klaten, pada Senin (28/10/2024) sekitar pukul 03.10 WIB.
Ia kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan minuman keras (miras) di Jalan Kapten Mulyadi, Jebres.
Baca juga: Polisi Ringkus Pencuri Bengkel Victor Garage Tlogosari, Tersangka Mantan Pekerja
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah.
Tim Sparta Sat Samapta bersama Sat Reskrim langsung menuju lokasi setelah menerima laporan.
“Saat tiba, pelaku sudah diamankan oleh warga dan dibawa ke Polsek Jebres. Dari DPW, kami menemukan sajam jenis parang dan dua botol miras jenis ciu,” ungkapnya Senin (28/10/2024).
Baca juga: Polresta Surakarta Ringkus Paman Asusila Keponakan
Dari keterangan saksi, diketahui bahwa pelaku sebenarnya berjumlah empat orang, namun hanya DPW yang berhasil diamankan, sedangkan tiga temannya melarikan diri.
Saat ini, DPW ditahan di Sat Reskrim Polresta Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Menurut pengakuannya, ia membawa sajam untuk berjaga-jaga jika terjadi gangguan dari orang lain.(Iwan-02)