Karanganyar, Jatengnews.id – Setelah mengalami penundaan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan Pernikahan Anak di Karanganyar akhirnya dilanjutkan.
Ketua Bapemperda DPRD Karanganyar, Syirajudin Akhmad, menyampaikan bahwa penundaan tersebut disebabkan oleh kesibukan pelaksanaan Pemilu serentak serta berakhirnya masa bakti anggota legislatif periode 2019-2024.
Baca juga: Setiawan Dibroto Resmi Dilantik, Perubahan Komposisi DPRD Karanganyar
“Pembahasan akan kembali dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November mendatang,” ujar Syirajudin Senin (28/10/2024) saat rapat di DPRD Karanganyar.
Saat ini, Raperda Pencegahan Pernikahan Anak masih berada pada tahap forum grup diskusi (FGD) untuk meminta saran dan pendapat dari tokoh masyarakat, praktisi hukum, dan akademisi.
“Persiapan pembahasan Raperda ini mulai dilakukan, dan materi dari hasil FGD akan kami bahas kembali,” tambahnya.
DPRD Karanganyar menginisiasi Raperda ini sebagai langkah untuk perlindungan perempuan dan anak, dengan salah satu fokus utama adalah pencegahan pernikahan dini.
Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, menjelaskan bahwa mereka juga menggandeng salah satu perguruan tinggi dalam menyusun naskah akademik yang terkait.
Baca juga: Jelang Akhir Tahun Anggaran, Komisi C DPRD Karanganyar Sidak 3 Proyek Gedung Pemerintah
“Dalam naskah akademik ini, terdapat banyak hal mengenai perlindungan anak. Namun, kami perlu lebih spesifik menyasar perlindungan anak dalam konteks pencegahan pernikahan dini,” ungkap Bagus Selo.
Salah satu pasal dalam Raperda ini akan memberikan penyadaran kepada masyarakat, khususnya di kalangan yang memiliki tradisi yang berisiko terhadap kekerasan anak dan pernikahan dini.
“Gerakan pencegahan ini akan melibatkan berbagai Satuan Kerja (Satker) secara komprehensif,” tutup Bagus Selo.(Iwan-02)