Beranda Headline Tim Hukum 01 Temukan 37 Kasus Adanya Gerakan Intervensi di Pilgub Jateng

Tim Hukum 01 Temukan 37 Kasus Adanya Gerakan Intervensi di Pilgub Jateng

Tim hukum 01 pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihardi hingga saat ini menemukan sebanyak 37 kasus adanya gerakan intervensi di Pilgub Jateng.

Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny B. Talapessy saat konferensi pers di Rumah Kemenangan Andika-Hendi Jalan Pandanaran Semarang, Sabtu (26/10/2024). (Foto: dok/JN)

Semarang, JatengNews.id – Tim hukum 01 pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihardi hingga saat ini menemukan sebanyak 37 kasus adanya gerakan intervensi di Pilgub Jateng.

Tim hukum 01 menyatakan, gerakan intervensi Pilgub Jateng tersebut terkait adanya pengerahan masa yang dilakukan baik Kepala Desa (Kades) dan ASN untuk memilih salah satu pasangan calon.

“Kalau 37 temuan ini terus dibiarkan maka kami perlu mempertanyakan kerja Bawaslu sampai di mana nantinya untuk Pilkada Jateng,” tegas Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny B. Talapessy saat konferensi pers di Rumah Kemenangan Andika-Hendi Jalan Pandanaran Semarang, Sabtu 26 Oktober 2024.

Baca juga: Tim Hukum 01 Temukan Bukti Pengerahan Masa Kades Dukung 02 di Pemalang

Ronny mengatakan, seharusnya peraturan pemerintah dalam pelaksanaan pemilu harus berjalan secara Luber (langsung, umum, bebas da rahasia) ditambah Jurdil (jujur dan adil). Namun hingga saat ini banyak temuan bahwa ada cawe-cawe oknum melakukan pengerahan gerakan masa baiak kades atau ASN untuk memilih salah satu pasangan calon di Pilgub Jateng.

Menurutnya, kemungkinan ini akan terus berlangsung bahkan terakhir ini ada informasi untuk Pilkada Jateng mereka melakukan upaya di luar provinsi. Maka tim hukum 01 memohon kepada Bawaslu dengan 37 temuan kasus ini untuk segera diambil tindakan.

“Kami sangat apresiasi Bawaslu menyatakan ternyata ini terbukti melanggar. Namun faktanya hingga saat ini sudah diserahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi sampai saat ini belum ada keputusan yang dilakukan untuk mengambil tindakan,” jelasnya.

Ia mencontohkan, kasus yang terakhir ini adalah kasus di Pemalang,  itu jelas-jelas oleh relawan 01 menemukan fakta ada rekaman mengajak para peserta kades untuk melakukan memilih kosong 02. Selain itu di Kabupaten Boyolali ada 5 Camat yang diduga melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Maka, pihaknya meminta pihak BKN segera melakukan tindakan secara cepat dan tegas. Karena, sampai hari ini tidak ada keputusan tegas dari BKN. “Maka dari itu, kami tim hukum 01 sudah siap untuk mengambil langkah hukum terkait lambatnya BKN memberikan sanksi,” tambahnya.

Supremasi Hukum

Sementara Pakar Hukum dan Etika Politik Unika Soegijapranata atau SCU, Prof Benny D Setianto mengatakan, pemilu adalah pesta rakyat untuk menjalankan amanat demokrasi di dalam konstitusi.

Dalam hal ini, Prof Benny menekankan kata rakyatnya artinya bahwa yang utama di dalam pemilu termasuk pilkada itu adalah rakyat bukan perkara siapa yang menang siapa yang kalah. Karena rakyat adalah yang utama maka rakyat itu tidak hanya dibutuhkan suaranya nanti pada akhir November 2024 tetapi justru dibutuhkan di semua tahapan atau proses pemilu.

Baca juga: Tim Hukum 01 Datangi Bawaslu Jateng Pertanyakan Penanganan Netralitas Kepala Desa Ikut Deklarasi 02

“Sehingga apabila pemilu dapat berjalan dengan semestinya dibutuhkan supermasi hukum yang baik. Maka peran dari lembaga-lembaga negara yang bertugas, baik itu aparat penegak hukum maupun aparat yang khusus ditugaskan untuk proses pemilu ini yakni Bawaslu itu menjadi tonggak-tonggak utama dari penjaga pemilu,” jelasnya.

Maka dirinya menghimbau masyarakat Jawa Tengah menjelang pilkada ini jangan biarkan ada aparat penegak hukum justru malah melakukan pelanggaran,. “Caranya mari kita bersama-sama awasi proses ini agar proses pemilu ini berjalan dengan baik,” harap Prof Benny. (01)

Exit mobile version