26 C
Semarang
, 7 November 2024
spot_img

Paslon 01 Pilbup Purworejo Dilaporkan Ke Bawaslu Usai Kampanye di Tempat Ibadah

Pasangan Calon atau Paslon 01 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Yophi Prabowo dan Lukman Hakim dilaporkan ke Bawaslu Purweorejo.

Purworejo, JatengNews.id – Pasangan Calon atau Paslon 01 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Yophi Prabowo dan Lukman Hakim dilaporkan ke Bawaslu Purworejo.

Paslon 01 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo dilaporkan ke Bawaslu Purworejo atas dugaan pelanggaran telah melakukan kampanye di sebuah rumah ibadah.

Kampanye paslon 01 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo dilaporkan ke Bawaslu Purworejo karena dianggap melanggar Pasal 69 huruf i UU 8 Tahun 2015 terkait larangan kampanye di rumah ibadah.

Baca juga: Bawaslu Jateng Sebut Purworejo dan Pekalongan Daerah Rawan di Pilkada

Jika terbukti melakukan kampanye di rumah ibadah, pihak terlapor terancam sanksi yang terdapat pada Pasal 187 ayat 3 UU 1 Tahun 2015 yakni kurungan penjara paling lama 6 bulan.

Laporan dilakukan oleh relawan Semut Ijo ke kantor Bawaslu Purworejo pada Kamis 24 Oktober 2024 dan sudah diterima oleh pihak Bawaslu.

“Kita melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Purworejo. Melakukan kampanye di tempat ibadah, di Klenteng (belakang pasar Baledono),” kata Tjahjono, pengacara pelapor, usai proses pelaporan di kantor Bawaslu.

Lebih lanjut, disampaikan Tjahjono bahwa pihak yang dilaporkan adalah pasangan calon langsung, atau Yophi Prabowo dan Lukman Hakim.

“Pasalnya (yang dilanggar) sudah ada dalam laporannya. Terlapor paslon,” ucapnya.

Pihaknya berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Pihaknya tidak ingin kondusifitas Kabupaten Purworejo terganggu dengan adanya kampanye yang tidak sesuai aturan, apalagi terkait dengan agama, dalam hal ini adalah rumah ibadah.

“Harapannya sebagai pembelajaran saja ya, agar proses Pilkada di Purworejo kondusif. Kami tidak ingin ada kampanye hitam. Nanti prosesnya dari Bawaslu, kita sudah laporkan, sudah diterima Bawaslu laporannya,” terangnya.

Mad Fauzi, Ketua Relawan Semut Ijo mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin ada huru hara di Kabupaten Purworejo, terutama terkait isu SARA. Menurutnya, kampanye di rumah ibadah adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir.

Menurutnya, paslon 01 sangat jelas berfoto bersama dengan beberapa warga, dan mengacungkan jari yang juga diikuti juga oleh warga, di sebuah Klenteng di Kelurahan Baledono, Purworejo, pada 17 Oktober 2024.

“Purworejo ini sangat sensitif soal SARA, dan salah satu calon itu berkampanye di tempat ibadah, dan disitu sudah jelas, berpose jari menandakan sebuah dukungan. Kami dari relawan melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye,” katanya.

Dirinya berharap Bawaslu segera melakukan kajian secara obyektif terhadap dugaan pelanggaran ini, dan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Tim Gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai Lakukan Sidak Rokok Ilegal di Purworejo dan Kebumen

“Harapannya Bawaslu mengkaji secara obyektif, untuk menjaga kondusifitas di Purworejo,” sebutnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi membenarkan adanya laporan tersebut. Dirinya mengaku akan mengkaji laporan ini, sebelum nantinya melakukan langkah-langkah lebih lanjut.

“Ya, kami akan mengkaji lebih dahulu,” kata Rinto, melalui sambungan telepon, Kamis (24/10) sore.

Demikian informasi, Paslon 01 Bupati dan Wakil Bupati Purworejo dilaporkan ke Bawaslu Purworejo atas dugaan pelanggaran telah melakukan kampanye di sebuah rumah ibadah. (01)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN