Sukoharjo, Jatengnews.id – Pengadilan Niaga Semarang telah resmi menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pailit.
Menanggapi keputusan ini, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Kabupaten Sukoharjo akan memanggil perwakilan manajemen Sritex untuk memberikan klarifikasi mengenai situasi perusahaan dan dampaknya terhadap karyawan.
Baca juga: Pengadilan Putuskan Sritex Pailit Usai Beroperasi Puluhan Tahun
Kepala Dispenaker Sukoharjo, Sumarno, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi mengenai putusan pailit tersebut.
“Kami meminta penjelasan dari PT Sritex mengenai situasi ini,” ujarnya Jumat (25/10/2024)
Meskipun dinyatakan pailit, Sumarno menjelaskan bahwa PT Sritex masih beroperasi dan sedang mengajukan kasasi.
Baca juga: VIDEO Alasan PT Sai Apparel Semarang Pindah ke Grobogan
Perusahaan ini memiliki ribuan karyawan, sehingga dampak pailit ini menjadi perhatian serius.
Pengadilan Niaga Semarang menyatakan pailit terhitung sejak 21 Oktober 2024 dalam sidang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Pailit mengacu pada kondisi di mana suatu entitas tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utang.(Iwan-02)