Sukoharjo, Jatengnews.id – Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan masih terus berjalan, meski Pengadilan Niaga Semarang menyatakan perusahaan pailit.
Hal itu terungkap pada saat manajemen perusahaan memberikan klarifikasi kepada Dinas Perindustrian dan ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo, yang dilaksanakan di Menara Wijaya Pemkab setempat, Jumat (25/10/2024).
Baca juga : Sritex Dinyatakan Pailit Puluhan Ribu Karyawan Terancam PHK
General Manajer (GM) HRD Sritex Grup, Hario Ngadiyono membenarkan putusan Pengadilan Niaga Semarang, yang menyatakan jika perusahaan dinyatakan pailit, yang diputuskan oleh majelis hakim, pada tanggal 20 Oktober 2024 lalu.
Dikatakannya, dalam putusan pengadilan Niaga tersebut, juga diputuskan 4 perusahaan selain PT Sritex.
Masing-masing, PT Sritex yang ada di Sukoharjo, PT Primayudha Mandiri jaya di Boyolali, serta PT Sinar Pantja Djaja Semarang dan PT Bitratex Industries di Semarang.
“Ada empat perusahaan di bawah manajemen Sritex yang dinyatakan pailit,” ungkapnya.
Ditegaskannya, meskipun dinyatakan pailit, perusahaan masih berjalan. Perusahaan juga masih berproduksi.
“Perusahaan masih tetap jalan meski dinyatakan pailit,” jelasnya.
Dikatakannya, putusan tersebut, menimbulkan keresahan para karyawan.
“Kami meminta kepada seluruh karyawan tetap tenang dan terus bekerja. Karyawan tidak perlu memikirkan kondisi perusahaan sebagaimana pemberitaan,”katanya.
Pihak manajemen, lanjutnya, telah menangani kasus pailit ini, sehingga karyawan diminta untuk tetap bekerja.
Baca juga : PT Sritex Dinyatakan Pailit, Dispenaker Sukoharjo Minta Klarifikasi
“Tetap bekerja, tidak perlu panik,” pungkasnya. (Iwan-03)