Karanganyar, Jatengnews.id — PT BPR Bank Daerah Karanganyar menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Karanganyar pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Penandatanganan ini bertujuan untuk memperkuat penanganan masalah hukum yang dihadapi perusahaan milik Pemkab Karanganyar dan meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai nasabah.
Baca juga: PT BPR Bank Daerah Karanganyar Raih Top GRC Awards 2024
Direktur Utama PT BPR Bank Daerah, Haryono, menjelaskan bahwa MoU ini tidak hanya berfokus pada penanganan permasalahan hukum, tetapi juga bertujuan untuk memberikan jasa hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendukung pemulihan keuangan dan kekayaan negara.
Kejaksaan juga akan melakukan audit hukum terhadap kinerja bank.
“Dengan dukungan Kejaksaan, kami berharap dapat menyelesaikan masalah kredit macet dan membantu nasabah yang bermasalah,” tambah Haryono.
Kajari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, menegaskan bahwa penandatanganan ini sejalan dengan upaya Kejaksaan dalam mendampingi pemerintah daerah, terutama dalam menyelesaikan permasalahan hukum di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca juga: 33 BPR BKK Se-Jateng Siap Berkonsolidasi
“Ini adalah langkah penting dalam memastikan kewibawaan pemerintah dan membantu pemulihan ekonomi daerah,” ujar Roberth melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agus Rudiawan.
Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara PT BPR Bank Daerah dan masyarakat, serta meningkatkan efektivitas layanan hukum bagi nasabah.(Iwan-02)