Semarang, Jatengnews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggenjot pendapatan pajak kendaraan bermotor dengan program Sengkuyung.
Program Sengkuyung merupakan upaya yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Tengah untuk menekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melalui program tersebut, pemerintah akan melakukan penagihan melalui surat tagihan kepada pemilik objek pajak, yang diberikan melalui Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayahnya.
Baca juga: Pemprov Jateng Usahakan Tambah Kuota Mudik Gratis 2025
Kepala Bappenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso menjelaskan, program ini merupakan kerja bersama antara pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah. Program ini juga menggandeng pemerintah kabupaten/kota bahkan sampai tingkat desa/kelurahan dan RT-RW.
“Kurang lebih ada 2,6 juta lembar surat pemberitahuan yang disampaikan kepada wajib pajak yang menunggak,” kata Nadi saat mendampingi Pj Gubernur Jateng menemui
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono di Rumah Dinas Puri Gedeh, Semarang pada Selasa, 22 Oktober 2024 malam.
Dikatakannya, target perolehan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada tahun 2024 sekitar Rp6,5 triliun. Saat ini baru terealisasi sekitar 66,6 persen.
“Melalui program Sengkuyung ini, kami harap bisa mendorong masyarakat untuk melakukan pembayaran. Untuk yang kami beritahu adalah mereka yang menunggak pajak,” katanya.
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengatakan, perlu adanya akselerasi dan kesadaran masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dan menekan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Upaya-upaya sudah dilaksanakan, tetapi pemenuhan target itu yang perlu ditingkatkan,” kata Nana.
Terkait hal itu, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengapresiasi langkah Pemprov Jateng yang membuat program Sengkuyung. Program itu dapat menjadi contoh dan akan diterapkan secara nasional.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pj Gubernur, karena Jawa Tengah punya program Sengkuyung untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sengkuyung ini sudah menjadi contoh untuk dilakukan secara nasional,” ujarnya.
Baca juga: Pemprov Jateng Buka 4.181 Lowongan PPPK Catat Syarat dan Tanggalnya
Menurut Rivan, program tersebut menjadi inovasi yang bagus karena melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, bahkan sampai tingkat RT-RW. Program ini diharapkan juga menjadi edukasi kepada masyarakat atau pemilik kendaraan bermotor agar tidak mengejar pemutihan.
Apresiasi juga diberikan kepada pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah yakni Pj Gubernur Jateng, Kapolda Jateng, dan Kepala Jasa Raharja Jateng atas peran aktifnya dalam menekan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Bahkan Pj Gubernur Jateng juga aktif dalam mengingatkan kepada kepala daerah terkait program Sengkuyung.
“Inovasi dari pembina Samsat daerah ini sangat diperlukan. Saya mengapresiasi. Inovasi ini baik karena melibatkan seluruh masyarakat sampai tingkat RT dan bisa mengidentifikasi pemilik kendaraan,” jelasnya. (02)