
Karanganyar, Jatengnews.id – Komisi D DPRD Karanganyar pertanyakan pelayanan RSUD, KIS PBI, hingga penarikan iuaran untuk guru melalui komite sekolah.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi Komisi D bersama partner kerja, Dinas Kesehatan, Disdikbud, Dinsos, BPBD, Disarpus, Bagian Kesra, RSUD dan BP3AP2KB, Rabu (23/10/2024).
Dalam rapat koordinasi yang diikuti seluruh anggota Komisi D tersebut, membahas isu-isu strategis yang berkembang di masyarakat.
Baca juga: DPRD Karanganyar Lakukan Pemilihan Ulang Pimpinan Bapemperda
Ketua Komisi D, Ali Akbar usai rapat koordinasi menekankan tentang pentingnya pelayanan RSUD yang cepat dari mulai dari IGD hingga ke ruang perawtaan (Bangsal).
Menurut Ali Akbar, sampai saat ini, masyarakat masih mengeluhkan pelayanan RSUD mulai dari IGD terlalu lama menunggu hingga ke ruang perawatan.
“Pelayanan harus lebih dimaksimalkan. Ini menjadi PR besar RSUD untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,”ujarnya.
Dari hasil rapat perdana ini, Komisi D akan menindaklanjuti dan melakukan pendalaman melalui kunjungan ke lapangan.
“Laporan, pengaduan dan keluhan masyaralat ini, akan kita tindaklanjuti ke lapangan. Kita masih menunggu jadwal dari Bamus,”jelasnya.
Tiara Puspita Wakil Ketua komisi D menambahkan, program KIS PBI bagi masyarakat kurang mampu, tidak dipolitisasi. Dikatakannya, seluruh stake holder dan seluruh anggota dewan tanpa terkecuali dapat diusulkan untuk dilayani dengan baik. Tidak hanya usulan dari orang-orang tertentu.
“Kami ingatkan, jangan ada politisasi dalam pelayanan di RSUD Karanganyar,”tukasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B, Boby Aditia Putra, lebih menyoroti persoalan pendidikan. Boby menjelaskan, berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, disebutkan, tentang larangan pengangkatan tenaga honorer.
Baca juga: Komisi B DPRD Karanganyar Tancap Gas, Panggil OPD dan BUMD
Pengangkatan guru honorer ini, tukasnya, akan membebani orang tua dan atau wali murid.
“Permendikbud No 75 Tahun 2016, pasal 10 secara jelas mengatur larangan menarik iuran dari orang tua dan wali murid untuk guru honorsr. Realitanya masih ada tarikan dana untuk guru honorer yang dibebankan kepada wali murid melalui komite sekolah,”ungkapnya
Dia meminta Disdikbud harus mencari solusi terhadap persoalan ini.Boby mengingatkan, nomenklatur kegiatan bidang kebudayaan di perubahan APBD 2024 ini jangan sampai bermuatan politis mengingat tersisa 35 hari menjelang Pilbup. (Iwan-02)