Semarang, Jatengnews.id – Seorang mantan pekerja bengkel di Tlogosari, Semarang, Moch Zaini (38), ditangkap oleh pihak kepolisian setelah nekat mencuri barang-barang berharga dari tempat kerjanya yang lama. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 15 Oktober 2024, sekitar pukul 09:30 WIB.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar dalam gelar kasus menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah Victor Loreno Kurniawan (41), pemilik bengkel dan toko sparepart mobil Victor Garage.
Baca juga: Korban Tabrak Lari Dapat Tali Asih dari Sat Lantas Polres Karanganyar
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 446.300.000, dengan delapan barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi, termasuk alat-alat canggih seperti scanner dan laptop.
Untuk 8 barang bukti yang dicuri oleh tersangka, yakni satu unit alat R5 Haltech, 1 unit alat scanner launch, 1 unit alat kess, 1 bendel kabel, 1 buah grenda portabel, 1 buah DVR CCTV, 1 unit laptop merk compaq pavilion 5, 1 unit laptop lenovo thinkpad T510.
Menurut pengakuan tersangka Zaini, tindakan pencurian tersebut dipicu oleh masalah keuangan, terutama setelah tunjangan hari raya (THR) yang dijanjikan tidak cair.
Baca juga: Polisi Benarkan Penusukan di Kamar Kos Peterongan, Korban Meninggal Dunia
Ia mengaku memiliki utang sebesar Rp 18 juta di tempat kerja sebelumnya, yang membuatnya terpaksa mengambil jalan pintas.
Dalam aksinya, tersangka Zaini menggunakan alat gerinda portabel untuk merusak pintu bengkel. Ia mengakui telah menjual beberapa barang curian dan mendapatkan uang sekitar Rp 26 juta dari hasil penjualannya.(Kamal-02)