Semarang, JatengNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) pondok pesantren.
Mbak Ita siapkan Perda pondok pesantren yang rencananya akan diimplementasikan pada tahun 2025.
mengungkapkan jika Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren yang rencananya akan diimplementasikan pada tahun 2025.
Baca juga: Ribuan Santri Mahad AL Jamiah UIN Walisongo Peringati Hari Santri
Hal itu disampaikan usai dirinya memimpin apel peringatan Hari Santri tingkat Kota Semarang, Selasa 22 Oktober 2024 di halaman Balaikota Semarang.
“Tentunya ini bisa menjadi satu semangat agar para santri juga bisa berkolaborasi untuk pembangunan di Kota Semarang serta pemberdayaan masyarakat. Sehingga santri dan pondok pesantren bisa sejahtera,” terang Mbak Ita.
Ia juga menegaskan bahwa sebagai bagian dari pelajar Kota Semarang, santri juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam membangun karakter dan pendidikan generasi masa depan.
Dalam sambutannya, wali kota juga menegaskan jika para santri dapat merengkuh masa depan dengan semangat juang yang kuat guna menghadapi tantangan zaman.
Mbak Ita menyampaikan bahwa perjuangan santri kini berbeda dengan masa lalu. “Kalau dulu santri berperang menggunakan senjata, sekarang perjuangan santri adalah membangun Indonesia melalui inovasi dan gotong royong, khususnya untuk Kota Semarang,” ujarnya.
Pihaknya juga mengapresiasi kolaborasi antara PCNU dan Pemkot Semarang dalam mewujudkan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Ketua PCNU Kota Semarang, KH. Anasom, yang turut hadir dalam apel tersebut menyambut baik rencana Perda Pondok Pesantren tersebut.
“Kita harapkan memang Perda Pondok pesantren ini akan memberikan akses yang semakin besar untuk para santri dalam meningkatkan kualitas pendidikannya,” ungkap Anasom.
Pihaknya juga mengharapkan sebanyak 150 pondok pesantren di Kota Semarang, baik Ponpes maupun madrasahnya bisa memanfaatkan Perda pesantren tersebut.
“Semua pondok pesantren baik yang modern maupun yang salafiah punya kesempatan yang sama untuk akses terhadap berbagai program yang nanti diatur oleh Perda pesantren,” imbuhnya.
KH. Anasom juga menyoroti keberadaan NU Center di Kota Semarang yang telah setahun diresmikan, kini memiliki Pondok Pesantren Kyai Soleh Darat dan satu-satunya Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di Kota Semarang.
“MAK ini fokus pada IT dan multimedia, yang kita harapkan mampu menyiapkan santri yang menguasai teknologi masa depan,” jelasnya.
Demikian informasi, Pemkot Semarang menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) pondok pesantren. (01)