26 C
Semarang
, 22 October 2024
spot_img

Polsek Pedurungan Ringkus Pembacok Pedagang

Semarang, Jatengnews.id – Anak berusia 14 berinisial MCA asal Kota Semarang, nekat bacok Agus Triono (45) warga Muktiharjo, Pedurungan, Kota Semarang, Senin (21/10/2024).

Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari menyebutkan, kejadian ini terjadi di jalan Suryo Kusumo Raya, Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Jumat (18/10/2024) sekitar pukul 18:00 Wib.

“Kejadian bermula saat anak itu melakukan penarikan jatah pungutan liar kepada pedagang kaki lima (PKL) di lokasi tersebut,” ucap Dina dalam Gelar di Polrestabes Semarang, Senin (21/10/2024).

Baca juga: Polisi Benarkan Penusukan di Kamar Kos Peterongan, Korban Meninggal Dunia

Namun, PKL tersebut enggan memberikan uang pungutan liar atau biasa disebut jatah keamanan tersebut karena ada orang yang melarang memberikannya.

“Katanya, PKL tersebut dilarang oleh Agus (Korban) untuk memberikan bayaran kepada pelaku anak ini. Sehingga dirinya marah-marah,” ujarnya kepada awak media.

MCA ini, merupakan anak dari Candra pria yang biasanya meminta jatah keamanan atau preman disitu. “Jadi bapaknya pelaku ini memang biasanya meminta uang ke para pedagang ini, untuk alasan jatah keamanan atau pungutan liar,” terangnya.

Singkatnya, bapak anak ini menemui Agus sebagi pihak yang melarang memberikan uang jatah keaman dan terjadi cekcok.

Puncaknya anak tersebut pulang dan mengambil sajam jenis parang, lalu dirinya kembali menemui Agus yang tengah cekcok dengan ayahnya. Disaat pertemuan kedua dengan Agus, MCA diketahui telah menyiapkan sajam, ketika terjadi perdebatan alot dirinya langsung mengarahkan senjatanya ke arah Agus.

“Korban mengalami luka pada bagian kepala. Kemudian sempat mengayunkan senjatanya lagi namun bisa ditangkis Agus dengan kursi, kemudian Candra membantu anaknya dengan mendorong Agus hingga jatuh, saat itu posisi sajam juga jatuh lalu diambil Candra, lalu di ayunkan ke arah Agus namun tidak kena,” paparnya.

Kemudian korban lari, dengan kondisi luka pada bagian kepala akibat luka bacok parang yang diayunkan MCA.

Akibat dari perbuatannya ini, MCA terancam hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.

Berdasarkan pengakuan MCA, dirinya nekat melakukan itu karena ditantang oleh korban atau Agus.

“Saya disuruh bapak meminta ke penjual pempek itu, nomilanya 100 ribu rupiah. Katanya disuruh bilang Agus dulu, habis itu pulang menemui bapak, lalu datang sama bapak menemui penjual pempek,” paparnya saat di Polrestabes Semarang.

Ia mengaku, memang sudah biasa meminta jatah uang keaman di PKL tersebut sebanyak lima kali.

“Saat saya datang dengan bapak itu, Agus datang menantang-nantang gitu, lalu saya pulang ambil sajam di bawah kasur,” paparnya.

Baca juga: Polisi Tunda Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Perundungan Mahasiswa PPDS Undip

Katanya, meskipun Agus juga seorang pedagang, pasalnya juga melakukan praktik pemungutan yang sama di lokasi PKL tersebut.

“Aku lima kali minta dikasih (Rp 100 ribu sebulan sekali), cuman nggak tau kok waktu itu nggak dikasih. Itu juga (Agus) juga preman (sama tukang tari iuran), ya (jualan bensin) tapi kata orang-orang benar juga memintai uang,” ungkapnya. 

Bisa jadi kejadian ini perebutan wilayah antara preman untuk menarik jatah keamanan, namun kepastianya saat ini masih diselidiki pihak kepolisian yang telah memeriksa tiga orang saksi. (Kamal-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN