26 C
Semarang
, 22 October 2024
spot_img

Kronologi Kasus 40,6 Gram Narkoba di Banyumas

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus narkoba Kamis (17/10/2024).

Banyumas, Jatengnews.id – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus narkoba Kamis (17/10/2024). Pengungkapan semula menyasar pelaku peredaran obat psikotropika, namun pengembangan penyelidikan kemudian mengarahkan pada temuan sabu seberat 40,66 gram.

Pada mulanya, anggota Sat Resnarkoba Polresta Banyumas menerima informasi perihal peredaran obat psikotropika. Setelah diselidiki, petugas mendapatkan cukup keterangan untuk mengamankan pelaku.

Mereka kemudian menangkap SY alias Doeng (29), warga Kecamatan Kalibagor. Dari tangan Doeng, polisi menemukan obat-obat terlarang.

“Saat diamankan di tepi jalan Desa Pekaja RT 004 RW 002 Kecamatan Kalibagor, yang bersangkutan kedapatan barang berupa dua lembar atau sejumlah 20 butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi alprazolam tablet 1 mg,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto SH MH.

Baca juga: Cagub Ahmad Luthfi Kunjungi Pasar Sokaraja Banyumas, Jadikan Pasar Tradisional Destinasi Ekonomi

Tak berhenti pada temuan obat-obat itu, polisi mengembangkan kasus ini. Polisi kemudian menggeledah rumah Doeng SY.

Di rumah pelaku, polisi menemukan serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 40.6656 gram dan satu buah handphone merek Redmi Note 9 Pro. Barang bukti ini kemudian disita petugas.

Untuk saat ini SY alias Doeng berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

Doeng dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.(05)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN