Semarang, Jatengnews.id – Polrestabes Semarang mengonfirmasi terjadinya penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Peterongan Timur, Semarang, pada Jumat (18/10/2024).
Korban, Robiatul Adawiyah (28), ditemukan dengan luka parah di kamar kosnya pada Kamis malam sekitar pukul 23:45 WIB.
Baca juga: Polisi Tunda Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Perundungan Mahasiswa PPDS Undip
Dalam rekaman CCTV yang beredar, pelaku terlihat memasuki kamar korban dengan cara memanjat pagar samping.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menjelaskan bahwa kejadian ini melanggar Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Korban diketahui bekerja sebagai karyawan swasta asal Karanggeneng, Godong, Grobogan. Dua saksi yang merupakan teman kos korban telah dimintai keterangan.
Salah satu saksi mendengar suara gaduh dari dalam kamar dan melihat seorang pria keluar membawa pisau setelah kejadian.
Pemilik kos mengatakan bahwa Robiatul sudah menyewa kamar selama empat tahun dan bekerja sebagai call center.
Ia menegaskan bahwa kejadian seperti ini baru pertama kali terjadi dan menyatakan bahwa lingkungan kos sebelumnya aman.
Saat ditemukan, korban berada dalam posisi tengkurap dengan luka sobek di lengan kiri dan pinggang kiri. Pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini dan mencari pelaku yang melarikan diri setelah insiden tersebut.(kamal-02)