Beranda Politik Bawaslu Jateng Diminta Serius Tangani Persoalan Deklarasi Kades

Bawaslu Jateng Diminta Serius Tangani Persoalan Deklarasi Kades

Tim hukum 01 Pilgub Jateng minta Bawaslu Jateng untuk serius menangani persoalan adanya deklarasi kepada desa di sejumlah daerah.

Tim Hukum 01 Pilgub Jateng menunjukkan adanya pelanggaran kades di Kantor Bawasli Jateng, Kamis (17/10/2024). (Foto: JN)

Semarang, JatengNews.id – Tim hukum 01 Pilgub Jateng minta Bawaslu Jateng untuk serius menangani persoalan adanya deklarasi kepada desa di sejumlah daerah.

Tim hukum 01 Pilgub Jateng minta Bawaslu Jateng Sirius menangani persoalan temuan deklrasi kepala desa atau Kades ke paslon 02.

Bahkan, acara massa para Kades sengaja dilakukan untuk mendukung kampanye salah satu paslon cagub.  Artinya ini melanggar netralitas seorang kepala desa yang sebagai pegawai pemerintahan.

“Di Padma ada pengumpulan kades disana. Ini masih berjalan. Dan kami laporkan ke Bawaslu. Maka kami minta Bawaslu ambil langkah konkrit untuk bertindak tegas,” kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Andika-Hendi, Jhon Ricard kepada wartawan di kantor Bawaslu Jateng, Kamis (17/10/2024).

Baca juga: Tim Hukum 01 Datangi Bawaslu Jateng Pertanyakan Penanganan Netralitas Kepala Desa Ikut Deklarasi 02

Jhon mengaku pihaknya menemukan banyak temuan kampanye Pilgub Jateng yang melibatkan para kades tiap daerah.

Ia mensinyalir bahwa tindakan mobilisasi para kades telah didalangi oknum tertentu untuk memenangkan paslon Pilgub Jateng. Ada dugaan mobilisasi para kades dilakukan oleh para penguasa yang membackup paslon.

“Ada pelanggaran hukum yang dianggap biasa. Ini patut dipertanyakan. Juga ada laporan 10 lebih dari (paslon) 02, kami melihat situasi ini jadi kegundahan. Dalam pikada ini ada faktor yang bertindak melawan hukum,” ungkapnya.

“Dari data di lapangan yang banyak itu, banyak sekali kades yang terlibat dan pihak kami 01 justru tidak pernah melibatkan kades. Maka dari itu kami minta Bawaslu saya minta tegas. Gakumdu harus menindaklanjuti. Karena terbukti nyata ada kepentingan politis yang melawan hukum,” tambahnya.

Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin mengakui bila pihaknya sudah bertemu tim kuasa hukum Andika-Hendi. Secara prinsipnya pihaknya telah melakukan sesuai prosedur yang ada di undang-undang.

“Kami sangat berterima kasih atas audiensi ini. Bawaslu berupaya melakukan seusai yang diperintah undang-undang,” katanya.

Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Awasi 190 Kegiatan Kampanye

Tercatat selama masa kampanye Pilgub Jateng terdapat 14 kasus dugaan pelanggaran kampanye yang bermunculan di sejumlah kabupaten/kota. Namun ia bilang tak semuanya merupakan pelanggaran netralitas ASN. Pihaknya sedang memetakan potensi pelanggaran yang muncul. Mulai potensi pelanggaran administrasi, sengketa dan netralitas ASN.

“Ada 14 laporan dari masyarakat dari relawan dan pengawas. Kemudian dipilah-pilah dulu,” ujar Amin.

Demikian informasi, tim hukum 01 Pilgub Jateng minta Bawaslu Jateng untuk serius menangani persoalan adanya deklarasi kepada desa di sejumlah daerah. (01)

Exit mobile version