Semarang, JatengNews.id – Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono meminta tegas pemerintah untuk bisa membenahi aturan yang ada di Terminal Mangkang Semarang.
Hal ini disampaikan Bambang Haryo atau BHS usai melakukan sidak di Terminal Mangkang Semarang lantaran sepi penumpang, Rabu 16 Oktober 2024.
Sebagai informasi, Terminal Tipe A Mangkang Kota Semarang, terlihat sepi tidak ada bus dari luar kota yang berhenti. Seharusnya terminal ini wajib di singgahi oleh seluruh bus transportasi antar provinsi ini sepi.
Baca juga: Terminal Mangkang Kota Semarang Terus Sepi DPR Desak Menteri Bersikap Tegas
Hal ini sebagaimana aturan wajib kendaraan tersebut harus singgah di Terminal Mangkang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 24 tahun 2021 terkait Undang-Undang transportasi terminal.
“Saya mendorong, mendesak kepada pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan untuk melakukan tindakan tegas bagi bus-bus yang tidak mau mampir di terminal tipe A,” ungkap Bambang Haryo kepada wartawan.
Kiranya, adanya bus yang dengan berhenti di Terminal Mangkang secara terus menerus dan selalu ada, sehingga memberikan kepastikan kepada para calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan.
“Tujuannya agar masyarakat betul-betul merasa ada satu kepastian karena ini langsung terjadi integrasi antar angkutan kota di dalam provinsi,” terangnya.
Bahkan, dirinya juga menyampaikan bahwa kondisi Terminal Mangkang layaknya terminal mati atau sudah tidak digunakan.
“Jadi yang kita harapkan terminal ini bisa hidup kembali, yang sekarang ini sudah sangat menyusut sekali,” ucapnya kepada Jatengnews.id usai menyaksikan sendiri bagaimana kondisi terminalnya.
“Yang mampir di Terminal Mangkang tipe A ini, dari angkutan antar kota, antar provinsi ini tidak lebih dari 5 persen,” ujarnya.
Sementara, jika melihat rata-rata perbulan bus yang singgah di terminal Mangkang ada 1116 bus AKAP (angkutan antar kota antar provinsi) dan AKDP (antar kota dalam provinsi).
Kiranya, situasi ini pemerintah harus segera hadir supaya masyarakat terlayani dengan baik.
“Tugas dari pada pemerintah provinsi atau pemerintah kota, itu memfasilitasi angkutan lanjutan yang menuju ke kota dicukupkan sesuai dengan dimen yang ada,” imbuhnya.
Dirinya juga menyebutkan, adanya situasi ini diakibatkan karena munculnya terminal bayangan yang harus di berantas.
Baca juga: Pengamat Transportasi Bambang Haryo Minta Dikaji Ulang Soal Maskapai Asing Masuk Indonesia
“Semua tergantung pemerintah atau kementerian perhubungan, kalau kementrian perhubungan itu melakukan suatu tindakan yang tegas sesuai aturan sesuai undang-undang maka pasti terminal ini menjadi ramai kembali,” paparnya.
Artinya, perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah supaya kondisi Terminal Mangkang menjadi sesuai mestinya sebagai terminal tipe A.
“Saya minta di pemerintahan yang akan datang ini wajib semua mentaati undang-undang dan kalau pemerintah itu membiarkan untuk pengusaha itu melanggar undang-undang pemerintah yang bertanggung jawab disitu ya wajib kena aturannya juga,” tandasnya. (Kamal-01)