34.8 C
Semarang
, 20 November 2024
spot_img

Pemkab Karanganyar Keluarkan SE Larangan Sajikan Makanan Bahan Dasar Beras Setiap Rabu

Karanganyar, Jatengnews.id – Setiap hari Rabu, masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Karanganyar, dilarang menyajikan makanan dengan bahan dasar beras. Salah satu alasannya, untuk meningkatkan konsumsi makanan non beras.

Pejabat (Pj) Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi kepada wartawan Rabu (16/10/2024) menjelaskan, segera mengeluarkan surat edaran (SE).

Baca juga : Calon Bupati Karanganyar Ilyas Almadani Janjikan ADD Rp150 Juta Setiap Desa

“Kebijakan tersebut diberlakukan khusus hari Rabu. Kami akan membuat SE (Surat Edaran) yang intinya OPD-OPD tidak diperbolehkan menyuguhkan makanan yang terbuat dari beras. OPD hanya boleh menyajikan makanan berbahan dasar non beras,”jelasnya usai Peringatan Hari Pangan Sedunia 2024.

Menurut Timotius kebijakan itu sebagai
salah satu solusi  naiknya harga beras.
“Kita ingin meningkatkan konsumsi atas komoditas pangan nonberas,” tambahnya.

Disisi lain, dalam  Peringatan Hari Pangan Sedunia tersebut juga dikampanyekan Kenyang Tidak Harus Nasi dan Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional.

Baca juga : Universitas Muhammadiyah Karanganyar Kirim 5 Mahasiswa ke Lomba Kewirausahaan di Kendari

“Kampanye kenyang tanpa harus nasi ini, kita harapkan  dapat menghasilkan generasi yang sehat, aktif dan produktif, serta diharapkan dapat berperan dalam mengendalikan inflasi,” pungkasnya. (Iwan-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN