Semarang, Jatengnews.id – Keluarga MG, korban penganiayaan di Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, mengungkapkan kekecewaannya setelah enam pelaku dijatuhi hukuman 10 bulan.
Putusan ini dianggap tidak setimpal dengan penganiayaan yang dialami MG, yang merupakan mahasiswa di kampus tersebut.
Baca juga: Polisi Tunda Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Perundungan Mahasiswa PPDS Undip
Para pelaku, Moh. Daffa Khalfani, Zidan Arhamy, Ivan Yovie Prakoso, Putra Dwiyan Ranggalawe, Rakha Naufal Farrel Fathoni, dan Dimas Permadi, merupakan senior MG.
Kuasa hukum korban, Nico Wauran, mengonfirmasi bahwa majelis hakim telah memutuskan vonis tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Senin (14/10/2024) lalu.
Korban MG, mengungkapkan rasa sakit yang terus dirasakannya, termasuk trauma psikologis yang dialaminya setelah insiden tersebut.
“Saya merasakan sakit di bagian organ dalam dan harus berjuang dengan trauma ini,” ujarnya.
Ibu MG yang hadir di lokasi sidang juga mengekspresikan kekecewaannya.
Baca juga: Damkar Jepara Tangani 63 Kasus Evakuasi Reptil
“Kami merasa negara tidak hadir untuk kami. Jelas bahwa keadilan tidak ditegakkan dalam kasus penganiayaan ini,” katanya.
Keluarga korban berharap pemerintah dan lembaga pendidikan lebih serius dalam menangani kasus-kasus penganiayaan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.(Kamal-02)