
Semarang, JatengNews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang telah melakukan pengawasan melekat terhadap ratusan kegiatan kampanye.
Meski belum genap dua pekan, Bawaslu Kota Semarang terus mengawasi ratusan kampanye dengan jumlah sekitar 190 kegiatan kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, jadwal tahapan masa kampanye yakni 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Baca juga: Bawaslu Solo Ajak Tukang Becak Awasi Pilkada 2024
Pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 190 kegiatan kampanye hingga 6 Oktober 2024. Pengawasan kampanye melibatkan seluruh jajaran pengawasan dari tingkat kota hingga kelurahan.
Lebih rinci, Arief menyebutkan kegiatan kampanye yang telah diawasi paling banyak berlokasi di Kecamatan Banyumanik, selanjutnya Kecamatan Pedurungan dan Kecamatan Ngaliyan.
“Ada 27 jadwal kampanye di Kecamatan Banyumanik yang telah kami awasi. Kegiatan kampanye terbanyak berikutnya adalah Kecamatan Pedurungan sebanyak 29 jadwal kampanye, kemudian di Kecamatan Ngaliyan sebanyak 23 jadwal kampanye,” sebutnya.
Adapun, jadwal kampanye yang ditunda sebanyak 7 kegiatan. Sementara itu, jadwal kampanye yang batal dilaksanakan sebanyak 7 kegiatan.
Arief mengatakan hingga 11 Oktober 2024, pihaknya telah menerima 496 pemberitahuan jadwal kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota. Pemberitahuan jadwal kampanye yang telah disampaikan tercatat hingga tanggal 3 November 2024.
Jadwal kegiatan kampanye paling banyak berada di Kecamatan Ngaliyan yakni 85 kegiatan, kemudian di Kecamatan Banyumanik sebanyak 73 kegiatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui ada pelanggaran kampanye,” ajak Arief.
Baca juga: Pj Bupati Karanganyar Ingatkan Bawaslu Jaga Integritas Tugas Pengawasan
Lebih lanjut, Arief berpesan agar tim kampanye dan pasangan calon dapat tertib menyampaikan pemberitahuan jadwal kampanye dengan tembusan ke Bawaslu Kota Semarang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024.
Demikian informasi, Bawaslu Kota Semarang telah melakukan pengawasan melekat terhadap ratusan kegiatan kampanye. (01)