Sukoharjo, Jatengnews.id – Sat Narkoba Polres Sukoharjo, mengamankan dua orang yang akan mengambil paket narkoba jenis sabu, di Kecamatan Kartasura, Rabu (16/10/2024).
Dua pria yang diamankan tersebut masing-masing, berinisial GU (46) dan BYS (27). Keduanya saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sukoharjo.
Baca juga : Pelaku Gendam dan Pencurian Diamankan Warga di Sukoharjo
Kedua pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, Rabu (16/10/2024), mengatakan bahwa terungkapnya penyalahgunaan Narkoba tersebut berawal ketika kepolisian mendapati seseorang yang mencurigakan di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Menurut Kasat Narkoba, karena mencurigakan, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi kedua pelaku.
“Pada saat didekati, kedua pelaku justeru melarikan diri, dan akhirnya berhasil dibekuk di sekitaran Swalayan Luwes Kartasura,” ujarnya.
Dijelaskan Kasat Narkoba, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui jika kedua pelaku akan mengambil paket narkoba jenis sabu yang dibelinya dari seseorang.
Baca juga : Pembangunan Jembatan Weru Sukoharjo Segera Rampung
“Kita mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu 0,91 gram. Kasus ini terus kita kembangkan. Termasuk darimana narkoba tersebut diperoleh atau dibeli tersangka,”jelasnya. (Iwan-03)