30 C
Semarang
, 4 December 2024
spot_img

Polisi Tunda Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Perundungan Mahasiswa PPDS Undip

Semarang, Jatengnews.id – Ditreskrimum Polda Jateng membatalkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan perundungan yang menimpa mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip).

Keputusan ini diumumkan pada Selasa (15/10/2024), setelah gelar perkara yang diadakan di kantor polisi.

Baca juga: Tangisan Ibu Kandung Mahasiswa PPDS Undip Korban Perundungan : Tolong Saya

Kasus ini melibatkan Almarhumah dokter Aulia Risma, mahasiswa PPDS Prodi Anestesi Undip, yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya.

Penyidikan resmi dimulai pada 7 Oktober 2024, terkait dengan laporan pemerasan yang dialami oleh mahasiswa tersebut.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa meskipun gelar perkara telah dilakukan, pihaknya belum dapat menetapkan tersangka karena masih diperlukan kelengkapan data dan keterangan.

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan asas praduga tidak bersalah.

Artanto menjelaskan, penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap keterangan dari saksi ahli dan pihak terkait lainnya.

 “Kendala tidak ada, namun kami perlu berhati-hati dalam proses penetapan tersangka,” ujarnya.

Polda Jateng juga telah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan, dengan fokus pada kasus pemerasan yang dilaporkan oleh mahasiswa PPDS.

Kuasa hukum keluarga korban, Misyals Ahmad, mengungkapkan bahwa pihak keluarga merasa kecewa dengan keputusan ini, namun memahami alasan di baliknya.

 “Kami berharap semua berkas dapat dilengkapi dalam waktu satu minggu agar proses hukum bisa berjalan dengan baik,” tambahnya.

Baca juga: Operasi Zebra Candi 2024,  Polda Jateng Tindak Pelanggaran Lalu Lintas

Misyals juga menekankan pentingnya akuntabilitas dari pihak-pihak yang terlibat, termasuk pengurus program studi, agar semua yang bertanggung jawab diusut secara hukum.

Keluarga korban menegaskan komitmennya untuk mengawasi proses hukum ini, terutama menjelang pergantian jabatan di Polda Jateng. Mereka berharap kepolisian tetap konsisten dalam menangani kasus ini, agar keadilan dapat ditegakkan.(kamal-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN