Beranda Daerah Kejaksaan Karanganyar Sita Aset Tersangka Penyelewengan Dana BUMDes Berjo

Kejaksaan Karanganyar Sita Aset Tersangka Penyelewengan Dana BUMDes Berjo

Kejaksaan Karanganyar amankan mobil tersangka Selasa (15/10/2024) (Foto:Iwan)

Karanganyar, Jatengnews.id – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali mengambil langkah tegas dengan menyita aset milik Agung Sutrisno, tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana BUMDes Berjo.

Penyitaan ini meliputi satu unit mobil Honda Jazz RS berwarna putih, yang kini diamankan sebagai barang bukti.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bank Karanganyar, Kejaksaan Dinilai Terlalu Dini Tetapkan S Sebagai Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidsus Hartanto, mengungkapkan bahwa penyitaan berlangsung pekan lalu.

Selain mobil, pihaknya juga menerima pengembalian uang dari tersangka sebesar Rp150 juta.

“Aset yang disita mencakup perhiasan senilai Rp250 juta, tas bermerek, lima unit mobil, dan sebuah rumah mewah di Jalan Badak Karanganyar Kota, dengan total kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar,” jelas Hartanto Selasa (15/10/2024).

Saat ini, penyidikan kasus ini telah memasuki tahap akhir, dengan tim penyidik masih meminta keterangan Agung Sutrisno sebagai tersangka.

Baca juga: Kasus Penjualan Alsintan Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi di Tipikor Semarang

Selain itu, kasus gratifikasi yang melibatkan camat non-aktif Ngargoyoso, Wahyu Agung Ptamono, sudah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang, diharapkan mulai disidangkan awal bulan depan.

Kejari Karanganyar berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan pertanggungjawaban bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelewengan dana publik.(Iwan-02)

Exit mobile version