Karanganyar, Jatengnews.id – Kasus dugaan penjualan alat dan mesin pertanian (Alsintan) yang melibatkan terdakwa Ignatius Danar, Budi, dan Syaiful kini memasuki tahap penting dalam proses hukum, yaitu pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidsus, Hartanto, sebanyak 15 saksi telah diperiksa di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Kejari Karanganyar Tanggung Biaya Perawatan Terdakwa Korupsi BUMDes Berjo
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (17/10/2024), di mana tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 3 saksi tambahan.
“Pemeriksaan saksi masih berlangsung. Total ada 18 saksi yang akan dipanggil,” ujar Hartanto.
Dalam pemeriksaan, semua keterangan saksi telah dibenarkan oleh para terdakwa. Mereka mengakui menjual Alsintan berupa mesin Combine yang merupakan bantuan dari pemerintah melalui aspirasi anggota DPR RI.
Terdakwa juga menyatakan bahwa aliran dana dari penjualan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini terungkap setelah Kejari menerima laporan dari masyarakat mengenai penjualan Alsintan ke wilayah Kabupaten Sragen. Proses penyelidikan yang dilakukan mengungkap bahwa tindakan tersebut merugikan negara hingga Rp333 juta.
Baca juga: Kejari dan Polres Sragen Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan
Selain itu, ketiga terdakwa juga terjerat perkara pungutan liar (pungli) UPPO yang nilainya mencapai Rp270 juta, sehingga total kerugian negara akibat tindakan mereka mencapai sekitar Rp600 juta.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman lima hingga 12 tahun penjara.(Iwan-02)