Jakarta, Jatengnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera telusuri aliran dana korupsi Bank Jepara Artha untuk kampanye Pilpres.
Salah satu yang didalami ialah dugaan aliran ke dana kampanye Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Baca juga : KPK Ungkap Tambang Emas Ilegal Beromzet Rp 1,08 Triliun di Lombok
“Ini terkait dana kampanye, apakah akan di-trace (lacak) lebih jauh? tentu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id, Rabu (09/10/2024).
Asep menjelaskan, tujuan penelusuran aliran dana kasus korupsi tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyidikan sampai tuntas.
“Kemana uang itu mengalir kita akan check untuk keperluan apa?, karena itu diharapkan supaya terang dari mana asalnya dan kemana dan lain lain,” ucap Asep.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan transaksi mencurigakan yang diduga dana kampanye ilegal mengalir dari Bank Jepara Artha (BJA) di Jawa Tengah ke simpatisan parpol berinisial MIA.
Otoritas Jasa Keuangan pernah memperingatkan BUMD dari Pemkab Jepara, Jawa Tengah itu karena serampangan dalam penyaluran kredit.
Dalam analisis PPATK periode 2022-2023, total pencairan dana mencurigakan dari BJA mencapai Rp102 miliar dan mengalir ke 27 debitur.
Total dana yang masuk ke rekening MIA mencapai Rp94 miliar. Selanjutnya, dana dari rekening MIA dipindahkan ke beberapa perusahaan seperti PT BMG, PT PHN, PT BMG, PT NBM, dan beberapa individu.
Sekadar informasi, KPK melalukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.
Untuk itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan pihaknya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Untuk diketahui bahwa per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka,” kata Tessa.
Lebih lanjut, dia mengatakan proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Dengan begitu, kata Tessa, nama dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan.
Di sisi lain, Tessa juga mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1223 tahun 2024 tentang larangan bepergian terhadap lima orang.
“Terhadap lima orang WNi yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024,” ujar Tessa.
Dia menambahkan, pengajuan larangan bepergian ditujukan ke Direktorat Imigrasi dan berlaku untuk enam bulan ke depan guna proses penyidikan perkara yang dimaksud.
Baca juga : KPK Akan Lelang 104 Kendaraan Eks Bupati Kukar
“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” katanya. (03)