Kebumen, Jatengnews.id – Seorang pemuda asal Kabupaten Kebumen nekat menjadi kurir sabu-sabu. Ia kini mendekam di tahanan Polres Kebumen setelah tertangkap tangan mengantar pesanan paket sabu.
Pemuda inisial HA (29) warga Desa Semanding Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum di Polres Kebumen.
Ia menjadi kurir sabu setelah tergiur upah Rp 50 ribu untuk tiap paket. Total ia diminta mengantar 38 paket sabu yang berhasil diantar ke tujuan.
Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok Mahal Daya Beli Masyarakat Makin Turun
Wakapolres Kompol Muhammad Nurkholis didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers pada Selasa (8/10/2024), menjelaskan, HA diamankan pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 pukul 10.00 WIB di sebelah barat tugu batas kota masuk Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen.
“Penangkapan bermula dari informasi yang kita dapatkan dari warga. Saat dilakukan penangkapan, kita dapatkan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka,” kata Kompol Muhammad Nurkholis mewakili Kapolres Kebumen AKBP Recky.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 38 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan jumlah total kurang lebih 18,53 Gram sabu, handphone android, dan sepeda motor matic.
Kepada polisi, tersangka mengaku jika barang tersebut milik seseorang dan ia ditugaskan untuk mengirim ke sebuah alamat sesuai daftar permintaan. HA mengaku tak mengenal pemilik paket sabu karena hanya menerima perintah melalui WA. Pemilik sabu kini masih dalam pengejaran petugas.
Dari hasil pengembangan penyelidikan ditemukan sembilan paket sabu yang telah dikirim dengan cara menaruh di suatu tempat sesuai kesepakatan pemilik.
Baca juga: Geopark Kebumen Jadi Bagian Dari UNESCO
Sembilan paket sabu yang belum diambil pembelinya ditemukan di sepanjang jalan wilayah Kecamatan Kutowinangun hingga jalan lingkar selatan Kota Kebumen.
AKP Heru Sanyoto menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun hingga hukuman mati atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(05)