Beranda Daerah Sepanjang Tahun 2024, Polrestabes Semarang Lakukan Proses Hukum 43 Kasus Tawuran

Sepanjang Tahun 2024, Polrestabes Semarang Lakukan Proses Hukum 43 Kasus Tawuran

Pelaku tawuran yang juga korban dengan luka bacok di bagian kepala di jalan dr. Cipto Kota Semarang, saat di Polrestabes Semarang, Kamis (19/9/2024) kemarin.(Foto:Kamal)

Semarang, Jatengnews.id – Sepanjang tahun 2024, Polrestabes Semarang lakukan proses hukum 43 kasus tawuran.

Polrestabes Semarang lakukan proses hukum 43 kasus tawuran termasuk gangster yang meresahkan masyarakat Kota Semarang belum lama ini.

Baca juga : Banyak Tawuran, Gus Yasin Punya Program “Pesantren Obah” untuk Bentengi Akhlak

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap kenakalan remaja yang sudah melampaui batas kewajaran dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari proses pidana hingga pembinaan.

Selama tahun 2024, sebanyak 43 kasus tawuran antar-gangster telah diproses oleh Polrestabes Semarang, dengan 77 remaja dijadikan tersangka dan menghadapi proses hukum lebih lanjut.

Penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya mencakup hukuman pidana bagi pelaku yang terlibat dalam tindak kriminal berat, tetapi juga upaya pembinaan bagi remaja yang terlibat dalam pelanggaran ringan.

“Pelaku dengan pelanggaran yang tidak terlalu serius dikembalikan kepada orang tua mereka, sebagai bagian dari pembinaan,” jelas Irwan dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id, Senin (07/10/2024).

Langkah ini dilakukan dengan harapan untuk menghindari kriminalisasi berlebihan terhadap remaja yang masih bisa dibina.

Menurut Irwan, ada beberapa faktor yang memicu kenakalan remaja, termasuk pengaruh negatif dari teman sebaya, kurangnya pengawasan dari orang tua, dan paparan terhadap lingkungan yang tidak kondusif.

Tekanan dari lingkungan sosial seringkali menjadi pemicu utama tindakan kriminal di kalangan remaja, sehingga peran orang tua, sekolah, dan masyarakat menjadi sangat penting dalam mencegah hal ini.

“Penanganan serius kenakalan remaja tidak hanya dilakukan oleh kepolisian, namun membutuhkan dukungan dari keluarga, sekolah, dan seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.

Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat mengurangi stigma negatif yang melekat pada kenakalan remaja dan mencegah berkembangnya aksi kriminal di kalangan remaja.

Dukungan dari berbagai pihak akan sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih positif dan kondusif bagi perkembangan mental dan perilaku remaja.

Baca juga : Alasan Pelaku Tawuran Kota Semarang, Gabut Nggak Ada Kegiatan

Dengan tindakan hukum yang tegas, diiringi upaya pembinaan dan edukasi, diharapkan kenakalan remaja di Semarang dapat ditekan, sekaligus memberikan pelajaran penting bagi generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam tindakan kriminal. (03)

Exit mobile version