Semarang, Jatengnews.id – Ramai adanya seruan aksi cuti bersama oleh hakim secara nasional, lantaran meminta kenaikan gaji dan atau merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang 1A, Haruno Patriadi menyampaikan, bahwa untuk Hakim di Kota Semarang tidak ada yang melakukan cuti.
“Kami menghargai sikap rekan-rekan kami yang muda, yang dalam hal ini ingin mencapai tujuan dalam rangka memperjuangkan kesejahteraan baik maupun tunjangan yang lain,” ucapnya di kantor Pengadilan Negeri Semarang 1 A, Senin (7/10/2024).
Dirinya juga menyampaikan, bahwa seruan aksi cuti bersama tersebut bukan berangkat dari organisasi atau lembaga melainkan inisiatif kelompok.
“Karena inisiatif siapa yang punya waktu dan punya ruang dipersilahkan. Kami hakim PN Semarang bukan masalah dukung mendukung melainkan apa yang bisa kami harapkan atau sampaikan ke rekan-rekan hanya doa,” ungkapnya.
“Artinya kami hanya mendorong secara moril saja. Dan mudah-mudahan aspirasi yang disampaikan kawan-kawan ini dapat diterima oleh pemerintah,” lanjutnya.
Dirinya juga menyebutkan, jumlah hakim di PN Semarang 1 A, ada sekitar 50 orang hakim terhitung, termasuk hakim Ed Hoc.
“Untuk hakim karir sekurang-kurangnya ada 30 orang. Jumlah persidangan setiap hari rata-rata sekitar 50 perkara baik perdata maupun pidana.
Dari puluhan hakim tersebut, dirinya menyatakan tidak ada satupun hakim yang melakukan ijin cuti untuk aksi tersebut.
“Secara administrasi cuti itu di kami tidak ada. Karena ini bukan lembaga atau organisasi kerja, ini inisiasi. Kalau mau ikut itu urusan pribadi,” ucapnya.
Merespon ramainya informasi hakim melakukan cuti massal, Asosiasi Advokat Pembaharuan Hukum, Nasrul Dongoran mendukung adanya tuntutan gaji 14 dan 15.
Namun, Nasrul juga menyampaikan bahwa tuntutan ini harus dibarengi dengan tindakan profesional dan berlaku adil dalam persidangan.
“Peningkatan gaji dan tunjangan hakim ini harus diikuti terbukanya pengawasan oleh masyarakat dan kewajiban laporan LHKPN oleh hakim setiap tahunnya,” paparnya.
Selain itu, dirinya juga menyinggung soal kondisi buruh yg saat ini gaji UMR sangat kecil, karena biar bagaimanapun gaji Hakim akan bersumber dari APBN dan tunjangan sudah sangat tinggi dibandingkan pekerjaan lainnya,” ujarnya.
Baca juga: DJP Jawa Tengah I Menangkan Sidang Pra Peradilan Lawan Wajib Pajak di Semarang
Harapannya, jabatan Hakim bukan sebagai sumber pekerjaan melainkan jalan pengabdian bagi praktisi hukum/akademisi yang berintegritas.
“Kita mengetahui ada hakim yang baik memberikan pelayanan dan menegakkan keadillan di masyarakat, namun kita juga tidak jarang menemukan Hakim yg kurang profesional dan berintegritas namun terus mendapatkan promosi jabatan,” ujarnya.
Menurutnya, jabatan Hakim seharusnya di isi Ahli hukum yang memiliki pengetahuan, ilmu dan moral yg sangat baik sehingga memberikan jaminan keadilan terhadap masyarakat pencari keadilan. (Kamal-02)