Karanganyar, Jatengnews.id – Sampai saat ini, gaji dan tunjangan hari raya (THR) ribuan karyawan PT Kusumahadi Grup belum juga dibayar managemen perusahaan.
Sebanyak 1.500 karyawan PT Kusumahadi Grup, baru menerima pembayaran jaminan hari tua (JHT) dari BPJS.
Baca juga: Pasang Spanduk, Karyawan PT Kusumahadi Grup Tuntut Pembayaran Gaji dan THR
Secara keseluruhan, total JHT yang harus dibayarkan oleh BPJS kepada karyawan PT Kusumahadi Grup mencapai Rp8 miliar.
Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperinnà ker) Karanganyar masih mengupayakan kemungkinan pemilik PT Kusumahadi Santosa membayar gaji dan THR karyawan yang masih belum dibayar perusahaan.
Kepala Disperinnaker Karanganyar, Martadi, kepada wartawan, Senin (7/10/2024) menyampaikan, pihaknya telah melakukan kajian kewenangan Pemkab terhadap sengketa karyawan dengan PT Kusumahadi Grup.
Menurut Martadi, hasil kajian tersebut, telah disampaikan kepada penjabat (Pj) Bupati Karanganyar.
“Kami masih melakukan kajian kewenangan dinas terhadap persoalan karyawan dengan managemen PT Kusumahadi Grup. Apapun disposisi Pj bupati akan kami laksanakan,”jelasnya.
Dikatakan Martadi, managemen PT Kusumahadi Grup tetap akan membayar hak karyawan. Salah satu upaya yang dilakukan, ujar Martadi, dengan menawarkan kerjasama dengan investor lain.
Baca juga: Ribuan Karyawan PT Kusumahadi Grup Terima Jaminan Hari Tua
“Bahkan managemen perusahaan juga akan menjual perusahaan. Namun sampai saat ini belum ada yang berminat,”ungkapnya.
Martadi juga meminta kepada karyawan, agar persoalan ini tidak sampai ke proses hukum yang akan berdampak pada karyawan.
“Kalau sampai dinuatakan pailit, karyawan ridak bisa apa-apa. Kita tetap berupaya mendampingi karyawan,”pungkasnya. (Iwan-02)