Beranda Daerah Ada Aturan Baru Soal Rokok Petani Tembakau Terancam Jadi Pengangguran

Ada Aturan Baru Soal Rokok Petani Tembakau Terancam Jadi Pengangguran

Petani tembakau di Desa Sarirejo Kabupaten Blora, Selasa (11/09/2024). (Foto : Pemprov Jateng)

Jakarta, Jatengnews.id – Adanya aturan baru soal rokok petani tembakau terancam jadi pengangguran. Hal ini setelah sejumlah pihak menyuarakan keberatan hingga penolakan terhadap substansi aturan yang dianggap tidak melibatkan dan juga tidak mengakomodir masukan, terutama terkait hal-hal yang mengatur bidang di luar kesehatan.

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) secara tegas menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Diketahui, aturan ini memuat ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek yang ditentang banyak pihak.

Baca juga : Tertinggi di Pulau Jawa, Nilai Tukar Petani Provinsi Jateng Capai 113,79

Sekretaris Jenderal APTI, Kusnasi Mudi mengatakan, regulasi ini mengancam mata pencaharian 2,5 juta petani tembakau yang sangat bergantung pada industri tersebut. Menurutnya, ada keterkaitan yang kuat antara sektor hulu dan hilir dalam ekosistem pertembakauan, dan jika sektor hilir ditekan, petani akan terkena dampaknya.

“Jika hilirnya terus ditekan, di hulunya ada petani yang terdampak,” ujar Mudi dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id, Senin (07/10/2024).

Mudi juga menyoroti usulan pelarangan total iklan produk tembakau dan kemasan polos dalam PP 28/2024 yang dinilai sebagai upaya sistematis untuk menerapkan regulasi mirip dengan negara-negara yang meratifikasi Framework Convention for Tobacco Control (FCTC).

Dia menegaskan bahwa pengesahan RPMK akan mengancam mata pencaharian petani tembakau. Mudi menilai petani tidak akan tenang bercocok tanam dan mencari nafkah, jika secara terbuka ada upaya sistematis dan masif yang akan segera mengubah aturan pertembakauan Indonesia sehingga menjegal sumber nafkah bagi jutaan masyarakat.

“Mengesahkan RPMK sama saja dengan menjegal petani mencari nafkah,” kata dia.

Sementara, sejumlah ahli kedokteran yang tergabung dalam Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara (KP2KN) melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin terkait dugaan penyimpangan dalam proses pembentukan Kolegium Kesehatan Indonesia.

Dalam somasi itu, KP2KN menyoroti pemilihan ketua Kolegium Kesehatan Indonesia yang diatur dalam surat pengumuman No. KP.01.02/A/5105/2024, yang ditandatangani oleh Sekjen Kemenkes atas nama Menkes pada 23 September 2024.

Menkes dianggap keliru melaksanakan kewenangannya untuk mengatur mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta tata kerja Kolegium Kesehatan Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 711 PP No. 28 Tahun 2024.

Atas dasar itu, KP2KN mendesak agar Menkes menghentikan proses pemilihan ketua, wakil ketua, dan anggota Kolegium Kesehatan Indonesia karena dianggap mencampuradukkan proses pembentukan Kolegium disiplin ilmu kesehatan.

KP2KN juga menuntut pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 12/2024, yang dianggap menyelundupkan proses pembentukan kolegium melalui pemilihan tersebut.

Mereka menilai aturan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, serta tidak sesuai dengan prinsip musyawarah mufakat yang lazim digunakan dalam pemilihan ketua dan anggota kolegium kedokteran.

Baca juga : Paguyuban Petani Jateng Komitmen Pilih Andika-Hendi di Pilgub Jateng 2024

“Jika somasi ini tidak diindahkan dalam waktu 14 hari, kami akan mengambil langkah hukum,” kata KP2KN. (03)

Exit mobile version