26 C
Semarang
, 1 April 2025
spot_img

Polda Jateng Deklarasikan Zero Knalpot Brong Jelang Pilkada 2024

Polda Jateng deklarasikan zero penggunaan knalpot brong jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar serentak 27 November 2024.

Solo, JatengNews.id – Polda Jateng deklarasikan zero penggunaan knalpot brong jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar serentak 27 November 2024.

Polda Jateng deklarasikan zero penggunaan knalpot brong disampaikan Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes.Pol. Sonny Irawan dalam Apel Deklarasi Keselamatan Lalu Lintas dalam Rangka Pemilukada Damai 2024-2025 di depan Kantor TMC Polresta Surakarta pada saat kegiatan Car Free Day, Minggu (06/10/2024).

Deklarasi Polda Jateng deklarasikan zero penggunaan knalpot brong dihadiri Pjs. Walikota Surakarta, Dhoni Widianto, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, Dansatpom AU Lanud Adi Soemarmo Letkol Pom Rizal, Dandenpom IV/4 Letkol.Cpm. Rifky Nurachman, PJU Polresta Surakarta, Bawaslu kota Surakarta, KPU Surakarta, Perwakilan Paslon, Perwakilan Pelajar, Komunitas Otomotif  se Solo Raya.

Baca juga: Menuju Pemilukada 2024 yang Aman Dan Damai Polda Jateng Gaungkan Deklarasi Keselamatan Lalu Lintas

Dalam keterangan persnya, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan, SIK.MH didampingi Kapolresta menyampaikan, apel keselamatan berlalu lintas ini dilakukan untuk membangun komitmen agar proses pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Khususnya tahapan kampanye berjalan dengan aman, damai, kondusif dan tertib tanpa gangguan penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Dikatakannya, saat memasuki tahapan kampanye terbuka bagi Pemilukada di tahun 2024. Seluruh lapisan masyarakat, diimbau mendukung terselenggaranya pesta demokrasi ini dengan aman dan damai.

“Kami dan seluruh masyarakat yang ada di wilayah Solo Raya serta dari jajaran Ditlantas Polda Jawa Tengah bersama dengan jajaran Polresta Surakarta dan Solo Raya serta didukung oleh rekan-rekan pemerintah kota dan stakeholder terkait melaksanakan deklarasi keselamatan berlalu lintas khususnya Jawa Tengah menuju Zero knalpot brong,”ujarnya.

Dir Lantas menambahkan menjelaskan, larangan menggunakan knalpot brong adalah aspek hukum, baik undang-undang lalu lintas maupun peraturan Kementerian lingkungan.

Dari aspek sosiologis ini juga dapat menimbulkan trigger terjadinya konflik antar kelompok.Serta dari sisi lingkungan yang dapat menyebabkan terjadinya polusi terhadap udara maupun lingkungan yang ada.

Baca juga: Polda Jateng Tangkap Bos Debt Collector, Penarikan Paksa Kendaraan Roda Empat di Semarang

“Hal tersebut yang mendasari kami,  mari sama-sama kita melakukan kampanye terbuka dengan damai dengan aman dengan nyaman tanpa adanya penggunaan knalpot brong pada saat perayaan kampanye terbuka,”jelasnya.

Ditambahkannya, selama bulan Januari sampai Oktober 2024, Polda Jawa Tengah berhasil.menyita 300.000 buah knalpot brong, sedangkan Polresta Surakarta mencapai 2.000 buah.

Demikian informasi, Polda Jateng deklarasikan zero penggunaan knalpot brong. (Iwan-01)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN