Solo, Jatengnews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak tahun 2024, di Kota Solo.
Nama Jokowi saat ini, tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo.
Baca juga: Benang Kusut Kasus Mahasiswa PPDS Undip, Pihak RSUP Kariadi Beri Tanggapan
Dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024 mendatang, Jokowi beserta ibu negara, tercatat di TPS 18, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari.
Tidak hanya Presiden Jokowi, Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabumingraka, juga terdaftar dalam DPT dan akan menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Bambang Christanto kepada wartawan, Sabtu (5/10/2024) mengatakan, pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus kepada Presiden Jokowi dan isterinya, saat menggunakan hak suaranya.
“Bapak Joko Widodo telah terdaftar dalam DPT dan akan menggunakan hak pilihnya di TPS 18 Kelurahan Sumber. Kita tidak memberikan perlakuan khusus,”ujarnya.
Baca juga: Daftar Cawabup Boyolali, Â Kader PDI Perjuangan Mundur Caleg Terpilih
Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPU Kota Surakarta, hanya memberikan perlakuan khusus kepada lanjut usia dan penyandang disabilitas.
“Persiapan menjelang pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah kita siapkan. Termasuk perlakuan khusus kepada lanjut usia dan penyandang disabilitas,”pungkasnya. (Iwan-02)