29 C
Semarang
, 21 November 2024
spot_img

Presiden Joko Widodo Gunakan Hak Pilih di Solo

Solo, Jatengnews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak tahun 2024, di Kota Solo.

Nama Jokowi saat ini, tercatat  dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo.

Baca juga: Benang Kusut Kasus Mahasiswa PPDS Undip, Pihak RSUP Kariadi Beri Tanggapan

Dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024 mendatang, Jokowi beserta ibu negara,  tercatat di TPS 18, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari.

Tidak hanya Presiden Jokowi, Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabumingraka, juga terdaftar dalam DPT dan akan menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di  Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Bambang Christanto kepada wartawan, Sabtu (5/10/2024) mengatakan, pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus kepada Presiden Jokowi dan isterinya,  saat menggunakan hak suaranya.

“Bapak Joko Widodo telah terdaftar dalam DPT dan akan menggunakan hak pilihnya di TPS 18 Kelurahan Sumber. Kita tidak memberikan  perlakuan khusus,”ujarnya.

Baca juga: Daftar Cawabup Boyolali,  Kader PDI Perjuangan Mundur Caleg Terpilih

Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPU Kota Surakarta, hanya memberikan perlakuan khusus kepada lanjut usia dan penyandang disabilitas.

 “Persiapan menjelang pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah kita siapkan. Termasuk perlakuan khusus kepada lanjut usia dan penyandang disabilitas,”pungkasnya. (Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN