33 C
Semarang
, 22 October 2024
spot_img

Pemkab Karanganyar Buka 319 Formasi PPPK

Karanganyar, Jatengnews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar membuka 319 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dari 319 formasi tersebut, 98 diantarnya masuk kategori tenaga kerja honorer (THK) kategori 1 yang menjadi  priotitas.

Baca juga: Pendaftaraan CPNS Jateng Ditutup, 23 Formasi Dokter Spesialis Nihil Pelamar

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan-RB) Nomor 05 Tahun 2010, yang dimaksud dengan THK 1 adalah tenaga honorer yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan honornya dibiayai oleh APBN atau APBD. 

THK 1 diangkat oleh PPK atau pejabat yang berwenang dengan masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus. 

Sementara itu, THK 2 adalah tenaga honorer yang upahnya tidak dibayarkan dari APBN maupun APBD. 

Masa kerja THK 2 yakni minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai ini masih bekerja secara terus menerus. 

Selain sumber pendapatannya, terdapat perbedaan lain antara THK 1 dan THK 2. Tenaga Honorer K1 memiliki peluang untuk langsung diangkat sebagai PNS. Sedangkan Tenaga Honorer K2 harus mengikuti tes seleksi terlebih dahulu jika ingin menjadi ASN.

Adapun pada seleksi PPPK 2024, Kemenpan-RB membuka kesempatan bagi pelamar prioritas di antaranya eks Tenaga Honorer K2 atau THK 2 sesuai database THK 2 di BKN, non-ASN terdata di database BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah. 

Baca juga: 6.734 Pelamar Berebut 265 Posisi CPNS Pemprov Jateng

Kepala Badan Kepegawaian, Pemberdayaan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pemkab Karanganyar, Nur Aini Farida, Sabtu (5/10/2024) menyampaikan, formasi PPPK tersebut meliputi tenaga pendidikan, kesehatan dan tenaga teknis lainnya yang tersebar di masing-masing OPD.

Menurutnya, pendaftaran sudah dimulai dan akan berakhir pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang.Dikatakannya, proses seleksi akan dilaksanakan setelah ujian CPNS.

“Seluruh PPPK ini, jika lolos seleksi,  nantinya akan menjadi tenaga penuh waktu.Mereka diakui pemerintah dengan memberikan NIK PPPK,”jelasnya.(Iwan-02).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN