27 C
Semarang
, 19 October 2024
spot_img

KontraS Sebut TNI Berulangkali Lakukan Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Jakarta Jatengnews.id – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebut TNI berulangkali lakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyampaikan TNI berulangkali lakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil bahkan pernah melakukan kekerasan dalam situasi yang sebenarnya bukan di ranahnya.

Baca juga : TNI Bangun Akses Penghubung di Lereng Gunung Prau

Seperti kejadian tawuran di bantaran rel kereta api Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) yang terjadi pada akhir Mei 2024 lalu. Kejadian itu menimbulkan korban jiwa, anak di bawah umur, Mikael Histon Sitanggang tewas akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh prajurit TNI.

“Keterlibatan TNI dalam ‘mengamankan’ aksi tawuran pun patut dipertanyakan, tawuran merupakan persoalan ketertiban dan penegakan hukum yang seharusnya menjadi ranah Kepolisian,” katanya dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id, Sabtu (05/10/2024).

Keterlibatan prajurit TNI dalam menangani permasalahan tawuran, menurut KontraS, sebagai pelanggaran prinsip pemisahan fungsi antara militer dan kepolisian, yang telah ditekankan dalam UU TNI dan UU Polri.

Tak hanya itu, aksi-aksi demonstrasi juga turut diwarnai keikutsertaan TNI dalam upaya ‘mengamankan’ demonstran. Misalnya, keterlibatan beberapa prajurit TNI saat pencegahan, penyerangan, sampai pembubaran paksa terhadap peserta dan panitia acara diskusi People’s Water Forum (PWF) di Denpasar lalu pada 19 April 2024.

Kemudian, aksi mengawal putusan MK dan dalam rangkaian aksi #PeringatanDarurat pada 22 Agustus lalu.

Temuan koalisi masyarakat sipil menyatakan bahwa pengamanan yang dilakukan oleh prajurit TNI disertai penangkapan dengan tindak kekerasan seperti memukul, menyeret, menendang massa aksi yang dilakukan tidak dengan tangan kosong, melainkan menggunakan alat-alat seperti baton maupun perisai.

“Berbagai peristiwa tersebut menunjukkan adanya penyimpangan terhadap fungsi TNI sebagaimana diatur oleh UU TNI,” ujarnya.

Baca juga : Marsekal Muda TNI (Purn) Parmadi: Perkuat Komitmen Jaga Stabilitas Keamanan Negara

KontraS coba mengingatkan bahwa aparat TNI harusnya menjalankan tugas secara demokratis dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, menghormati supremasi sipil, dan melindungi hak asasi manusia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 UU TNI mengenai jati diri TNI.

Dimas menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dan berbagai bentuk kebebasan sipil lainnya tidak boleh dipandang sebagai ancaman yang harus ditangkal. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN