Semarang, Jatengnews.id – Rekrutmen PPPK di Jateng mulai dibuka BKD ungkap tahapannya.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Rahmah Nur Hayati. Menurutnya, jadwal pelaksanaan tahap 1 dan 2, mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024.
Baca juga : Pemprov Jateng Buka 4.181 Lowongan PPPK Catat Syarat dan Tanggalnya
“Tahap pertama diperuntukan bagi pelamar dengan status prioritas (P1 guru swasta, negeri, dan GTT Provinsi Jawa Tengah) eks-THK 2 dan non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN tahun 2022,” ujarnya dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, Kamis (03/10/2024).
Tahap kedua, imbuh Rahmah, untuk non-ASN dengan masa kerja minimal dua tahun terakhir secara terus menerus.
Dia merinci, pada 2024, Pemprov Jateng memperoleh alokasi penerimaan ASN (CPNS dan PPPK) sebanyak 4.446 formasi. Dari jumlah tersebut kuota untuk CPNS sebanyak 265 posisi. Sementara PPPK sebanyak 4.181 posisi, terdiri dari PPPK teknis/ pelaksana sebanyak 1.191 formasi, dan PPPK Guru 2.990 formasi.
“Pendaftaran Penerimaan PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahap satu, mulai dibuka pada tanggal 1 Oktober 2024 pukul 00.01 WIB sampai 20 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB,” jelas Rahmah.
Menurutnya, seluruh tahapan pendaftaran termasuk pengunggahan dokumen, dilakukan secara daring melalui website sccasn.go.id.
Rahmah mengimbau kepada calon pelamar, agar membaca secara seksama terkait penerimaan PPPK via website BKD Jateng. Pada laman tersebut telah tercantum semua pengumuman terkait proses rekrutmen calon abdi negara.
Dia juga mewanti-wanti calon PPPK, agar tidak mempercayai mulut manis oknum, yang menjanjikan bisa meloloskan dengan imbalan biaya.
Baca juga : Pj Bupati Karanganyar Ingatkan Kembali Soal Netralitas ASN dan PPPK
“Seluruh tahapan seleksi ASN tidak dipungut biaya, dan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Kami mengimbau agar calon pelamar dan masyarakat tidak percaya kepada oknum yang menawarkan kemudahan terkait seleksi PPPK, atau dapat meloloskan sebagai ASN dengan imbalan tertentu,” pungkanya. (03)