Jepara, Jatengnews.id – Paguyuban UMKM Apotek di Jepara menyampaikan aspirasi kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara agar turut membantu menerbitkan peraturan daerah dan dilanjutkan dengan peraturan bupati yang mengatur penataan pendirian dan persebaran apotek di Jepara.
Diketahui, saat ini belum ada peraturan daerah yang mengatur tentang penataan pendirian dan persebaran apotek di Jepara.
Baca juga : Lestarikan Jepara sebagai Kota Ukir Dunia, Mas Wiwit Komitmen Latih Generasi Muda
Aspirasi tersebut disampaikan salah satu pengusaha apotek di Jepara Bahtiar kepada Calon Bupati Jepara nomor urut dua, Witiarso Utomo, dalam Forum Grup Diskusi (FGD) di de Anglo Food and Coffee Jepara, Rabu (2/10/2024).
Pihaknya mengatakan, sebelum tahun 2011, pertumbuhan apotek baru di Jepara hanya terpusat di lokasi-lokasi strategis, seperti di sekitar pasar. Hal ini menyebabkan pendistribusian obat tidak merata, terutama di wilayah perdesaan.
“Masyarakat di pedesaan harus menempuh jarak cukup jauh untuk mendapatkan obat,” papar Bahtiar.
Menanggapi masalah tersebut, pada 2011 Organisasi Profesi Apoteker berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara menerbitkan aturan bahwa apotek baru harus berjarak minimal 1 kilometer dan memenuhi kuota berdasarkan jumlah penduduk, yakni 1 apotek untuk 10.000 penduduk.
Aturan ini berdampak positif karena pertumbuhan apotek baru dapat tersebar hingga ke pelosok desa. Namun, seiring waktu kuota apotek baru pun habis, sehingga pada 2020 rasio jumlah penduduk per apotek diturunkan menjadi 1 apotek untuk 6.000 penduduk.
Salah satu anggota dari Paguyuban UMKM Apotek Jepara itu menilai, rasio 1 apotek untuk 6.000 penduduk masih memberikan peluang usaha yang cukup bagi kelangsungan dan keberlanjutan apotek.
Namun, mereka khawatir dengan berlakunya UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang mengalihkan kewenangan pengaturan apotek baru dari Organisasi Profesi Apoteker ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan DPMPTSP.
“Kami khawatir akan ada apotek-apotek baru yang berdiri dengan jarak yang terlalu dekat dan tanpa memperhatikan rasio jumlah penduduk di tiap desa, sehingga menimbulkan persaingan harga yang tidak sehat,” terangnya.
Oleh karena itu, ia berharap Witiarso Utomo (Mas Wiwit) dan Ibnu Hajar (Gus Hajar) jika terpilih, dapat mewujudkan aspirasi mereka dengan membantu menerbitkan peraturan daerah dan dilanjutkan dengan peraturan bupati yang mengatur penataan pendirian dan persebaran apotek berdasarkan jumlah penduduk.
Menanggapi keresahan pengusaha apoteker, Mas Wiwit dengan tegas menekankan bakal merealisasikan kebijakan yang diimpikan jika nantinya duduk di kursi pemerintahan. Sehingga stabilitas kesehatan di Jepara dapat terakomodir secara optimal.
Baca juga : Mas Wiwit – Gus Hajar Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada Jepara, Lambang Kerjasama dan Keseimbangan
“Baik, akan kami laksanakan jika nantinya jadi. Sudah barang tentu, karena ini bagian dari tugas pemerintah agar masyarakat nya selalu sehat dan untuk mensejahterakan masyarakat,” pungkas Mas Wiwit. (03)