Semarang, Jatengnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng buka lowongan 4.181 PPPK pada tahun anggaran 2024.
Adapun lowongan 4.181 PPPK untuk jabatan guru, fungsional dan pelaksana. Pelaksanaan penerimaan PPPK ini akan dibagi menjadi 2 tahap, tahap pertama diperuntukan bagi pelamar dengan status prioritas (p1 guru swasta, negeri dan gtt provinsi jawa tengah) eks thk 2 dan non ASN terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN tahun 2022.
Baca juga : Mas Wiwit-Gus Hajar Komitmen Perjuangkan PTT Perpustakaan Jadi PPPK
Dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng tahap kedua akan diperuntukan bagi Non ASN dengan masa kerja minimal 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus, untuk jadwal pelaksanaan tahap 1 dan 2 mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada Tahun Anggaran 2024 ini memperoleh alokasi kebutuhan sebanyak 4.446, dengan rincian kebutuhan formasi PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana berikut :
1. PPPK Teknis/Pelaksana : 1.191 Formasi
2. PPPK Guru : 2.990 Formasi
3. CPNS : 265 Formasi
Pendaftaran Penerimaan PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahap 1 ini mulai dibuka pada tanggal 1 Oktober 2024 Pukul 00.01 WIB s.d. 20 Oktober 2024 Pukul 23.59 WIB, seluruh tahapan pendaftaran dan unggah dokumen dilakukan secara daring melalui website sscasn.go.id.
Untuk calon pelamar, sebelum mendaftar agar membaca secara seksama Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Penerimaan PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pengumuman Sekda Provinsi Jawa Tengah bisa dilihat dan unduh pada website BKD Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga : Mbak Ita Segera Selesaikan Keterlembatan Gaji PPPK Kota Semarang
BKD Provinsi Jawa Tengah selaku Panitia Seleksi Daerah, tidak bosan-bosan nya menghimbau kepada calon pelamar/seluruh Masyarakat untuk tidak percaya kepada oknum yang menawarkan kemudahan terkait seleksi PPPK/ dapat meloloskan sebagai ASN dengan imbalan tertentu. Seluruh tahapan Seleksi ASN tidak dipungut biaya dan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. (03)