Beranda Daerah Polrestabes Semarang Bubarkan 19 Gangster

Polrestabes Semarang Bubarkan 19 Gangster

Polrestabes Semarang ketika deklarasi pembubaran gangster Kota Semarang, Selasa (1/10/2024) (Foto:Kamal)

Semarang, Jatengnews.id – Polrestabes Semarang bubarkan 19 gangster di Kota Semarang yang baru-baru ini meresahkan atau yang biasa di sebut kreak, Selasa (1/10/2024).

Para gangster tersebut, terlihat melepas baju mereka dan mengganti dengan baju yang bertuliskan ‘No kreak, miras, narkoba, tawuran, gengster  dan balap liar’.

Baca juga: Polrestabes Semarang Tangkap Enam Pembacok Mahasiswa Udinus, Tiga Pelaku Utama

Puluhan anggota gangster juga menyerahkan atribut mereka kepada Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar dalam deklarasi pembubaran gengster di Polrestabes Semarang.

“Terkait dengan kenakalan remaja (gengster) itu, itu kami berharap peran keluarga, peran lingkungan, peran sekolah, peran secara keseluruhan untuk melakukan pembinaan secara keseluruhan,” jelasnya usai kegiatan deklarasi pembubaran gangster di kota semarang tersebut.

Dirinya berharap, peristiwa yang akhir-akhir ini berkembang dengan fenomena terbentuknya gangster tersebut tidak muncul kembali.

“Yang pasti peristiwa gangster ini memaksa para aparat penegak hukum melakukan upaya penindakan, karena sudah mengarah ke tindakan kriminal. Bahkan membawa sajam, tawuran dan melukan tindakan yang menimbulkan luka, merenggut nyawa itu adalah efek dari fenomena gangster di Semarang,” paparnya kepada awak media.

Dirinya juga menyebutkan, ada beberapa titik rawan terjadinya tawuran yakni rata-rata diwilayah Semarang bagian bawah.

“Pasti (ada pengawan khusus) terhadap daerah yang menurut catatan kepolisian daerah rawan, seperti catatan tadi tentu akan menjadi lebih fokus kepada upaya pembinaannya,” ucapnya.

Dalam deklarasi ini, hadir juga Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto yang memberikan apresiasi kepada Kapolrestabes.

“Dilakukan secara seremonial, meraka menyatakan membubarkan diri. Oleh karena itu kita menghimbau juga kepada gengster yang lain, yang belum membubarkan diri agar segera menyampaikan kepada pihak Polrestabes dan akan dilakukan upaya deklarasi, mitigasi atau pembubaran,” paparnya.

Selanjutnya, pihaknya bakal memonitor perkembangan situasi dilapangan. “Kita akan melaksanakan cipta kondisi keamanan khususnya di malam hari, kita akan melaksanakan giat patroli sekala besar dan hal itu untuk memeberikan jaminan keamanan bagi masyarakat Kota Semarang,” lanjutnya.

Baca juga: Mahasiswa Dibacok Gangster Kota Semarang, Polisi Periksa 11 Saksi

Dalam deklarasi ini terlihat ada perwakilan dari ormas terbesar agama islam yakni dari Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah untuk ikut serta memberikan arahan kepada para anak muda.

Sememtara dalam catatan Polrestabes Semarang, terdapat 44 kasus tawuran yang naik hingga penyidikan dengan 77 orang tersangka yang dilakukan penahanan.

Selain itu, ada 57 kasus tawuran yang dilakukan pembinaan dengan pelaku tawuran berjumlah 173 orang, semuanya dikembalika ke keluarga atau pihak sekolah.(Kamal-02)

Adapun daerah yang menjadi zona merah atau titik rawan terjadinya tawuran yakni:

1. Bandarharjo Semarang Utara

2. Panggung Kidul Semarang Utara

3. Barusari Semarang Selatan

4. Mlatiharjo Semarang Timur

5. Karangayu Semarang Barat

6. Banjardowo Genuk

Exit mobile version