Beranda Daerah Pemkab Temanggung Kebut Tiga Pengerjaan Proyek Jalan Raya

Pemkab Temanggung Kebut Tiga Pengerjaan Proyek Jalan Raya

Perbaikan ruas jalan di Kabupaten Jepara, Rabu (04/09/2024). (Foto : Pemprov Jateng)

Temanggung, Jatengnews.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Temanggung, kebut tiga pengerjaan proyek jalan raya di tahun 2024.

“Kegiatan di tahun 2024 ini ada beberapa anggaran yang kita kerjakan, yang pertama dari APBD, DAK pusat, Bankeu Provinsi Jawa Tengah. Untuk bankeu provinsi itu kita dapat Rp10 miliar untuk kegiatan betonisasi, mulai dari Maron sampai dengan Geneng dan sekarang sudah selesai seratus persen,” kata Kepala DPUPR Temanggung, Hendy Wahyu Noerhidayat dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng Selasa (01/10/2024).

Baca juga : 1.000 Tumpeng Hiasi Grebeg Desa di Kabupaten Temanggung

Ia mengatakan, untuk betonisasi Maron-Geneng itu merupakan usulan awalnya ruas tuntas dengan anggaran Rp17 miliar, tetapi disetujui dengan anggaran Rp10 miliar.

“Jadi sekarang baru ditangani dengan anggaran Rp10 miliar ini, dan kami masih proses usulan tambahannya yang Rp7 miliar, dan diharapkan di tahun 2025 dapat ditangani tuntas semuanya,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk anggaran dari DAK pusat mendapat Rp7 miliar untuk long segmen dari jalan Muntung sampai ke Jumprit.

Dikatakan, pengerjaan jalan tersebut ditarget selesai di pekan ini, untuk dilanjutkan proses serah terima di pekan depan. Adapun perbaikan yang berasal dari anggaran dari APBD, sampai saat ini masih terus berjalan karena banyaknya pekerjaan di wilayah tersebut, salah satunya pelebaran Jalan Ngadirejo –Tegong sepanjang 675 meter.

Baca juga : Lakukan Deteksi Dini, Pemkab Temanggung Gencarkan Penemuan Kasus Tuberkolosis

“Jalan yang tadinya empat meter menjadi enam meter, kemudian jalan Peloso-Kejiwan itu perbaikan yang kemarin rusak parah, minggu depan sudah selesai, untuk selanjutnya dilakukan overlay aspal. Kemudian untuk kegiatan yang lain bersifat rutin, ada tambal jalan dan sebagainya,” pungkasnya. (03)

Exit mobile version