Semarang, JatengNews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mengumumkan perpanjangan pendaftaran Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pilkada 2024.
Bawaslu Kota Semarang perpanjang pendaftaran PTPS karena, merupakan salah satu pengawas Ad Hoc yang dibentuk untuk mengawasi Pilkada serentak tahun 2024.
PTPS termasuk petugas yang memiliki peran penting dalam menjaga nilai-nilai demokrasi, terutama dalam pelaksanaan Pemilihan di tingkat TPS.
Baca juga: Bawaslu dan Satpol PP Turunkan Baliho Alat Peraga Sosialisasi Pilkada
Tugas PTPS adalah melakukan pengawasan pada persiapan dan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara. Selain itu juga mengawasi hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Semarang telah membuka Pendaftaran Pengawas TPS (PTPS) dari 12 hingga 28 September 2024. Kebutuhan di Kota Semarang sebanyak 2.358 PTPS. Namun dalam rentang waktu pendaftaran tersebut belum mencapai target dua kali kebutuhan.
“Kami berharap di masa perpanjangan ini antusiasme masyarakat untuk mendaftar PTPS meningkat, sehingga untuk memenuhi dua kali kebutuhan bisa tercapai,” ucap Euis selaku Anggota Bawaslu Kota Semarang, Senin (30/9/2024).
Pengumuman perpanjangan pendaftaran PTPS dilakukan Panwaslu Kecamatan pada 30 September 2024. Pelaksanaan perpanjangan pendaftaran mulai dari tanggal 1 hingga 10 Oktober 2024. Selanjutnya, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) akan menerima dan meneliti berkas pendaftaran perpanjangan juga di tanggal yang sama.
Masyarakat bisa mendaftarkan diri secara langsung di kantor Panwaslu Kecamatan. Terdapat 16 Kecamatan se Kota Semarang yang melakukan perpanjangan pendaftaran, pengumumannya bisa diakses di Link bit.ly/3Y1kCwa.
Baca juga: Bawaslu Siap Kawal Setiap Tahapan Pilkada di Sragen
Berikut ini jadwal lengkap perpanjangan pendaftaran PTPS Pilkada 2024 :
- Pendaftaran dan Penelitian berkas : 1-10 Oktober 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 11 Oktober 2024
Sebagai gambaran, berikut tata cara pendaftaran PTPS Pilkada 2024;
- Kunjungi kantor Sekretariat Panwascam di wilayah masing-masing.
- Mengisi daftar hadir.
- Mintalah formulir pendaftaran PTPS kepada panitia yang bertugas.
- Isi formulir pendaftaran sesuai dengan arahan panitia.
- Lengkapi persyaratan dokumen yang telah ditentukan.
- Jika sudah selesai, serahkan formulir pendaftaran dan berkas persyaratan ke Sekretariat Panwascam.
- Mengisi google form dengan cara scan barcode yang telah disediakan panitia.
- Tunggu pengumuman hasilnya.
- Pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi maka akan menerima informasi dan jadwal untuk melaksanakan seleksi tahap selanjutnya.
Demikian informasi, Bawaslu Kota Semarang mengumumkan perpanjangan pendaftaran PTPS Pilkada 2024. Semoge bermanfaat. (01)