Beranda Daerah Bea Cukai dan Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu 12 Kg

Bea Cukai dan Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu 12 Kg

Polda Jateng ketika gelar kasus peredaran narkoba sabu Senin (30/9/2024) (Foto:kamal)

Semarang, Jatangnews.id – Polda Jateng bersama Kanwil Bea Cukai Jateng DIY gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 12 kg di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol. Agus Suryo Nugroho menyatakan, bahwa timnya berhasil menggagalkan peredaran narkotika dari jaringan internasional.

Baca juga: Kabidhumas Polda Jateng Tanggapi Video Viral Kapolda Jateng Enggan Bersalaman dengan Andika Perkasa

“Pengiriman barang dari Malaysia ke Semarang, yang sebetulnya alamat yang dituju itu adalah Jakarta. Tetapi singgah di Semarang oleh teman-teman Bea Cukai dilakukan pemeriksaan, mencurigakan, langsung bekerja sama dengan teman-teman Derektorat  Narkoba untuk dilakukan pendalaman,” ungkapnya dalam gelar di Mapolda Jateng, Senin (30/9/2024).

Paket barang haram ini, masuk ke wilayah Jateng melalui jalur laut yakni terlacak saat dalam pengecekan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 4 September 2024 lalu.

“Karena barang tersebut alamatnya di Jakarta, sehingga kita bersama-sama dengan jasa pengiriman tersebut untuk menelusuri (pemilik sabu 12 kilogram ini),” paparnya kepada awak media.

Paket sabu tersebut, rencananya dikirimkan kepada terduga penadah dengan inisial R, namun saat sampai dilokasi Jakarta, tidak ditemukan dimana lokasi alamat tersebut (fiktif).

“Pada saat di Jakarta, paket tersebut diambil oleh seorang pria berinisial TW. TW mengaku paket tersebut milik R dan dirinya di minta mengambil paketnya di J&T untuk dibawa ke Reddoorz Syariah, Tanah Abang, Jakarta Pusat,” jelasnya.

Singkatnya, barang tersebut dibawa kembali ke Semarang dan mendapati satu orang tersangka, berinisial VS (residivis kasus narkotika) yang berencana mengambil barang tersebut.

“Baru bebas di bulan Juni, itu atas inisial VS. Yang bersangkutan asli Pontianak, terbangnya dari Batam untuk bisa mengambil barang yang ada di Semarang,” terangnya.

Pasal yang disangkakan tindak pidana narkotika, melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Barang bukti yang diamankan, pakaian bebas, susu bubuk, kotak kardus bertuliskan organik kopi.

“Kotak kardus warna coklat tersebut, masing-masing berisikan plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu, dengan total 24 paket sabu dan keseluruhan kurang lebih 12 kilogram atau 12.000 gram,” terangnya.

Baca juga: Jateng Bersholawat Bareng Gus Iqdam, Polda Jateng Gelar Doa Bersama Wujudkan Pemilukada Damai

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq menyatakan, pihaknya mulai curiga ketika tujuan paket tersebut tidak seperti biasanya.

“Dari luar masuk ke Pelabuhan Tanjung Emas biasanya bertujuan Jateng atau Jawa Timur, dengan tujuannya Jakarta, itu sudah menjadi kecurigaan awal,” paparnya.

Kabarnya barang terlarang ini dikirim oleh seorang TKI dengan Inisial SF dan tujuan penerima inisial SN dengan tujuan Kemayoran, Jakarta Pusat. Sementara itu tersangka, VS mengaku, diiming-imingi uang Rp 5 juta untuk pengambilan barang haram ini ke Semarang.(Kamal-02)

Exit mobile version